SUMBER, fajarsatu.- Empat pemuda berhasil diamankan Satreskrim Polresta Cirebon karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di 21 TKP yang tersebar di wilayah Ciayumajakuning.
Ke-empat pemuda tersebut berinisial K, WH, MA dan A yang sering kali melancarkan aksinya di perumahan dan halaman mesjid dalam mengincar motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya. Tercatat pula bila MA dan K sebagai pelaku kambuhan atau residivis yang dimana sebelumnya sudah menjalani tahap rehabilitasi sebanyak dua kali karena tercatat sebagai anak dibawah umur.
Kapolresta Cirebon, AKBP M. Syahduddi mengatakan, seluruh tersangka dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Barang bukti dalam pengungkapan kasus ini dua unit sepeda motor, satu kunci magnet dan dua mata kunci leter T beserta pakaian pelaku saat melkaukan aksi pencurian.
Lanjut dia, pelaku telah melakukan aksi pencurian di 21 TKP dan 14 diantaranya berada di wilayah hukum Polresta Cirebon, dua di Kota Cirebon dan sisanya di Majalangka dan Indrmayu.
“Modus pelaku merusak kunci motor kemudian menggunakan kunci T dengan sasaran di perumahan dan halaman mesjid,” ungkapnya sata menggelar press conference di Polresta Cirebon, Jumat (27/12/2019).
Kasus ini terbongkar pada saat pelaku mencuri sau unit sepeda motor yang terekam oleh kamera CCTV salah satu mesjid di kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon.
“Kami sangat terbantukan dengan adanya rekaman CCTV di mesjid yang merekam jelas wajah pelaku dan kami pun langsung mengambil tindakan sehingga berhasil menangkap pelaku,” ujarnya.
Syahduddi menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap penadah sepeda motor yang berada diluar wilayah Kabupaten Cirebon. Hal ini dilakukan agar tindak pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Cirebon dapat lebih ditekan sehingga masyarakat bisa merasa aman dan nyaman untuk tinggal di wilayah Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, pengakuan dari salah satu tersangka MA (15), sepeda motor hasil curian langsung ia jual ke penadah yang berada di Kabupaten Indramayu seharga Rp 4 juta. Dari hasil penjualan tersebut dibagi rata dengan pelaku lainnya.
Pria yang juga sebagai otak pencurian ini mengatakan, uang hasil penjualan motor curian tersebut ia berikan kepada kekasihnya yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL).
“Dari hasil curian saya kasih ke pacar saya yang juga bekerja sebagai PL,” kata dia sambil tertunduk dihadapan awak media.
Ia mengaku, sebelumnya sudah melalui proses rehabilitasi sebanyak dua kali karena terjerat dengan kasus yang sama yakni melakukan aksi pencurian sepeda motor yang hasilnya dibagi dua dengan harga satu motor Rp 4 juta. (FS-7)