CIREBON, fajarsatu.- Komisi III DPRD Kota Cirebon audiensi bersama perwakilan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat di ruang rapat gedung DPRD, Senin (9/12/2019).
Audiensi itu untuk membahas persoalan siswa SMA/sederajat yang tidak bisa mengikuti ujian dan ijazahnya tertahan di sekolah karena belum membayar iuran sekolah (SPP).
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Cirebon, Andi Riyanto Lie mengatakan, aturan dari Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat harus jelas dalam penyelesaian persoalan siswa SMA/sederajat yang tidak bisa mengikuti ujian, termasuk persoalan ijazah tertahan karena belum membayar iuran.
“Kita butuh kepastian aturannya seperti apa. Jangan sampai ada lagi penahanan ijazah dan siswa tidak boleh ujian,” ujarnya.
Andi Lie tak menampik ada beberapa sekolah, khususnya sekolah swasta membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit untuk mengelola pendidikan.
“Dilema sebetulnya, karena sekolah swasta juga tidak bisa mengandalkan dari dana BOS saja. Untuk itu perlu duduk bersama untuk mencari solusi,” katanya.
Anggota Komisi III, Fitrah Malik menyarankan agar Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat mengumpulkan data siswa yang menunggak pembayaran iuran.
“Sebaiknya didata berapa banyak siswa yang menunggak dan ijazahnya ditahan. Setelah itu kita rapatkan kembali,” ujarnya.
Fitrah juga berharap agar persoalan ijazah yang tertahan dan siswa tak boleh ikut ujian karena tunggakan tidak terjadi lagi di Kota Cirebon.
“Karena banyak sekali laporan dan keluhan dari orang tua murid kepada kami, perlu perhatian serius agar tidak terulang lagi,” katanya.
Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah Kota Cirebon Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Dadang Djuhana mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada sekolah-sekolah terkait hal tersebut.
“Kami sudah sampaikan surat imbauan ke sekolah-sekolah agar tidak mempersulit siswa menjelang ujian juga terkait ijazah,” katanya.
Tak hanya itu, Dadang juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengimbau ke sekolah di awal penerimaan peserta didik baru, agar tidak membebankan biaya tambahan.
“Di awal PPDB, sudah kami beri tahu ke sekolah-sekolah perihal biaya. Jangan sampai ada lagi pungutan-pungutan lain. Jadi untuk iuran itu harus sudah disampaikan di awal,” katanya. (FS-2)