SUMBER, fajarsatu.- Lurah Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon didemo massa, di kantor kelurahan setempat, karena diduga menyalahgunakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam aksi tersebut, selain masyarakat yang dirugikan, juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI ikut mengawal mendatangi kantor kelurahan tersebut.
Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Cirebon, Muhamad Yahya mengaku, aksi yang dilakukannya tak lain karena lurah setempat diduga menyalahgunakan program PTSL yang jelas merugikan masyarakat. Sebab, pada dasarnya, tidak ada pungutan kecuali administrasi yang secara resmi sudah ditentukan.
“Program PTSL ini diduga telah diselewengkan oleh pihak Kelurahan Pejambon dan juga sudah tidak transparansinya mengenai biaya PTSL,” kata Yahya, usai aksi tersebut.
Ia menjelaskan, banyak masyarakat yang mengadukan permaslaahan ini ke lembaganya. Karena sudah merugikan masyarakat, maka pihaknya turun ke lapangan melakukan aksi, agar apa yang telah dilakukan pihak kelurahan bisa dipertanggung jawabkan.
“Menurut saya di dalam pelaksanaannya ada pelanggaran. Kami harapkan kepada Camat Sumber untuk dapat menyelesaikan masalah ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” kata Yahya.
Menurutnya, kalau Lurah Pejambon berkomitmen sesuai pertemuan pada tanggal 14 November 2019 lalu, maka pihaknya tidak akan seperti ini. Masyarakat, kata dia, mengeluh tetapi tidak ada reaksi apapun dari pak kelurahan.
“Kami pertanyakan pembayaran PTSL hingga Rp 1.250.000 normalnya kan hanya Rp 150.000 saja untuk adminsitrasi. Ini juga pembayaran itu tidak memakai kwitansi, kami pertanyakan itu. Yang ada kwitansinya hanya yang pokoknya saja, satu jutanya tidak dicantumkan,” katanya.
Menurut perwakilan masyarakat Pejambon, Alan yang ikut dalam aksi tersebut menyampaikan, selama ini banyak masyarakat yang mengeluh karena program PTSL itu trlah disalahgunakan pihak kelurahan.
“Kami pernah sowan ke lurah, kami pertanyakan itu semua. Namun Lurah mengganggap ini masalah enteng,” katanya.
Sementara itu, Camat Sumber, Nanang mengatakan, tugas Camat ialah merangkap sebagai PPAT. Pihaknya menjadi PPAT ialah ingin membantu masyarakat dengan biaya yang seminimal mungkin. Ia mengaku, akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepatnya.
“Tanah masyarakat pasti ada yang belum tentu memiliki kekuatan hukum tetap. Pasti bermacam-macam. Tetapi kami selaku pimpinan dari Lurah, kami akan segera selesaikan masalah ini. Dan insya Allah akan kami bina kembali,” kata Nanang. (FS-7)