SUMBER, fajarsatu.- DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang II Tahun 2020 dan Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (28/1/2020).
Dalam sidang tersebut telah ditetapkan sebanyak 28 rancangan peraturan daerah (raperda ) sebagai jumlah yang ditargetkan dalam pembentukan peraturan daerah pada 2020. Dari jumlah tersebut terbagi dua dari pemrakarsa, baik dari eksekutif maupun legislatif yang sama-sama mengajukan 14 raperda dari kedua institusi tersebut.
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengatakan, dari seluruh pengajuan raperda yang diajukan oleh eksekutif memiliki skala prioritas yang sama.
“Semua memiliki skala prioritas yang sama dari raperda yang kami ajukan,” kata Imron saat ditemui selepas pelaksanaan rapat paripurna.
Dirinya menginginkan, raperda yang diajukan kepada DPRD dapat segera dibuat, terlebih lagi yang berkenaan secara langsung kepada masyarakat.
“Yang berkenaan langsung kepada masyarakat itu yang harus diprioritaskan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon mengatakan, M. Luthfi terdapat beberapa raperda yang harus segera diselesaikan di semester pertama tahun 2020 yakni Rraperda tentang Sampah, Pengembangan Koperasi dan UMKM, Pendapatan Asli Daerah dan Pengelolaan Single Data.
“Kami inginnya Raperda tentang Sampah, Pengembangan Koperasi dan UMKM, Pendapatan Asli Daerah dan Pengelolaan Single Data yang harus bisa selesai di semester pertama di tahun ini,” ungkapnya. (FS-7)