SUMBER, fajarsatu.- DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan pihak lainnya yang berkenaan dengan persoalan penghapusan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam rakor tersebut membahas terkait data penduduk miskin yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial berbeda dengan yang didaerah dimana tercatat masih banyak kesalahan.
Imbasnya merembet pada pelayanan kesehatan, terlebih pasca dinonaktifkannya pelayanan kesehatan berbasis SKTM.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Enni Suhaeni menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak tercover BPJS sedang dicarikan solusi melalui Rapat Kerja Rapat Kerja Gabungan antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta BPJS melakuan rapat bersama Komisi I dan IV DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kita sudah melakukan pertemuan, untuk mencari solusi. Hasilnya, ada beberapa rekomendasi,” kata Enni ke sejumlah awal media, Kamis (30/1/2020).
Dengan adanya upaya tersebut, kata Enni, kedepan diharapkan persoalan yang menyangkut orang yang tidak mampu dapat terselesaikan.
Enni menimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon yang memang kurang mampu, untuk segera memproses kartu BPJS PBI ke Puskesos, jangan sampai menunggu sakit.
Sejauh ini, jelas Enni, anggaran PBI dari APBD perubahan senilai Rp 43 miliar dan APBD murni Rp 26 miliar. “Itu hanya cukup sampai Juli,” akunya.
Anggaran dari provinsi, harusnya didapatkan namun dengan pembagiannya 60-40, yakni 60 persen untuk daerah dan 40 persen untuk provinsi.
“Harusnya kita dapa dari provinsi sebanyak Rp 66 miliar, sekrang hanya dapat Rp 26 miliar. Mudah-mudahan diperubahan dianggarkan lagi,” kata dia.
Upayanya, nanti pemda dengan DPRD Provinsi untuk berkoordinasi. “Dewan provinsi juga akan diminta untuk mengawal agar diperubahan nanti dianggarkan,” kata dia
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Iis Krisnandar membenarkan hasil verifikasi dan validasi data, masih banyak data ganda. “Ada data ganda. NIKnya satu tapi sumber dananya dua sampai tiga,” ucap Iis.
Hasil rapat bersama ini, terang Iis, menyepakati untuk menonaktifkan sumber dana dari APBD. “Kesepakatan hari ini, akan dinonaktifkan dari sumber dana APBD. Kuotanya sebanyak 8.000 orang,” akunya.
Sementara ini, pemda pun, kata Iis, sudah melakukan tindakan, yakni melakukan verifikasi dan validasi data PBI BPJS.
“Verval kita sudah selesai saat data dari kemensos diberikan, kemudian kita padankan lagit ernyataa masih ada yang ganda,” kata dia.
Untuk yang ganda itu, terang Iis, sumber dananya berasal dari APBD dengan APBN dengan totalnya sebanyak 8.000an.
Diketahui jumlah data verifikasi dan validasi calon peserta JKN PBI Kabupaten Cirebon anggaran tahun 2019 sebanyak 298.100 jiwa yang terbagi dari valid (memenuhi syarat) 254.918 jiwa, meninggal dunia 4.083 jiwa, nama ganda 4.746 jiwa, mampu 9.738 jiwa, pindah alamat 3.168 jiwa dan tidak ditemukan 21.447 jiwa. (FS-7)