SUMBER, fajarsatu.- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon akhirrnya memberikan sanksi administratif teguran tertulis kepada CV Jati Vision Raya (JAVA) yang berlokasi di Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon.
Perusahaan rotan yang sudah beroperasi selama 20 tahun itu dinilai telah mencemari lingkungan terutama aliran sungai. Dampak limbah air sungai mulai dari pabrik JAVA sampai ke hilir, sudah tidak dapat di pakai karena mengandung limbah berbahaya.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati yang ditandatangani Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon, Sugeng Raharjo.
Sugeng mengatakan, SK Bupati itu dikeluarkan dinilainya sudah sesuai dengan surat petunjuk teknis DLH propinsi Jawa Barat, Peraturan Bupati Cirebon dan tata naskah dinas.
“Kalo yang kaitannya dengan lingkungan hidup, sesuai dengan petunjuk dinas LH Jabar itu diperbolehkan,” kata dia saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (9/1/2020).
Ketika ditanya, apakah sudah berkoordinasi dengan bupati sebelum mengeluarkan surat tersebut, Sugeng menegaskan, SK Bupati itu merupakan pengalihan kewenangan dari bupati kepada dinas.
“Ya jelas sudah berkoordinasi, justru kalau tidak sesuai kita disalahkan oleh provinsi terutama soal lingkungan,” jelasnya.
Masih kata Sugeng, tata cara untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih membandel dengan diberikannya teguran 1 dan 2 yang nantinya bisa mengarah kepada pembekuan dan pencabutan izin perusahaan.
“Keluarnya SK Bupati ini dilakukan pula oleh DLH provinsi yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” pungkasnya. (FS-7)