SUMBER, fajarsatu.- Diduga telah menyalahi aturan dalam beroperasi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Kabupaten Cirebon menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Cirebon terkait dengan pencemaran lingkungan yang dilakukan CV Jati Vision Raya (JAVA).
Ketua LSM Penjara Kabupaten Cirebon, Agus Suratman mengatakan, perusahaan rotan yang berlokasi di Desa Tegal Karang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon sudah beroperasi selama 20 tahun ini dianggap telah mencemari lingkungan terutama aliran sungai.
“Dampak limbah, air sungai mulai dari Java sampai ke hilir sudah tidak dapat dipakai karena mengandung limbah berbahaya. Tapi aliran sungai mulai dari hulu sampai ke Java air masih bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mengairi pertanian,” kata dia saat ditemui setelah melakukan audiensi bersama pihak terkait di kantor Bupati, Rabu (8/1/2020).
Belum lagi infrastruktur bangunan CV Java tersebut dinilainya tidak memenuhi persyaratan karena tidak mematuhi peraturan dimana perusahaan rotan tersebut menggunakan sepadan sungai dalam kegiatan produksi rotan.
“Dari aspek infrastrukturnya saja sudah tidak sesuai karena menggunakan sepadan sungai,” jelasnya.
Setelah audiensi bersama perwakilan Asisten Daerah (Asda) Pemkab Cirebon menghasilkan pembahasan lebih lanjut dan ditargetkan secepatnya dapat menghasilkan keputusan pasti.
“Yang jelas kita akan datang datang kembali bila dalam waktu dekat tidak ada hasil yang tegas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon menuturkan, DLH saat ini tengah melakukan kajian ulang. Hal itu dilakukan karena CV Jati Vision Raya (Java) memiliki perizinan UKL/UPL yang ilegal dan diharuskan merevisi ulang perizinan itu.
“Perizinannya harus segera di revisi atas penilaian oleh DLH,” ujarnya.
Lanjut dia, dahulu CV Java memiliki luasan sebesar 12,770 m2 sedangkan hasil dari revisi yang dilakukan secara sepihak oleh CV Java memiliki luasan bangunan seluas 36,675 m2. Atas dasar temuan itu, nampak terlihat jelas bila nomor surat perizinan yang dimiliki oleh CV Java ditulis tangan dan cap basah yang berbeda dengan apa yang dimiliki oleh DLH.
“Setelah kami lakukan kajian secara detail ada surat perizinan yang berbeda, ini sudah masuk dalam aspek memalsukan berkas perizinan,” kata dia sambil menunjukan surat perizinan yang berbeda dengan surat perizinan yang dimiliki DLH.
Kemudian, fatwa yang dimiliki oleh CV Java dikeluarkan mulai dari tahun 2013 sedangkan rekomendasi izin lingkungan tahun keluar pada tahun 2012. Pemalsuan ini dinilainya untuk menghindari merevisi dokumen melalui DLH, saat ini sedang dilakukan pengkajian oleh DLH. (FS-7)