SUMBER, fajarsatu.- Sekitar 200 lebih perangkat desa yang tersebar di 30 desa terancam diberhentikan oleh Kuwu terpilih. Jumlah tersebut ditengarai masih akan terus bertambah. Menanggapi hal tersebut, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon kembali bersikap dan mengadukan kondisi tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa (28/1/2020).
Mereka diterima langsung Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Muhammad Luthfi didampingi ketua Komisi I, Abdul Rahman dan beberapa anggota Komisi I. Selain itu, tampak hadir juga kepala DPMD, Suhartono dan pejabat tinggi DPMD lainnya.
Usai audiensi, Sekjen PPDI, Sutara menyampaikan, audiensi itu bertujuan untuk menyampaikan keluhan ratusan perangkat desa se-Kabupaten Cirebon yang tersebar di 30 desa yang saat ini dalam keadaan tidak aman atau terancam.
Menurut Sutara, banyak di antara perangkat desa yang sedang mengalami tekanan hingga ruang kerjanya dikunci kuwu baru dan lain sebagainya. Selain itu, ada juga Kuwu yang sudah mengeluarkan SK tanpa mekanisme dan prosedur yang benar.
“Atas dasar itu, kami PPDI mengadukan masalah tersebut kepada wakil rakyat kami. Dan alhamdulillah kami diterima dan mendapatkan solusi,” ujar Sutara.
Dia menjelaskan, solusi dari hasil audiensi itu yakni, DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk menginstruksikan kepada Camat agar menyudahi tindakan yang bersifat pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
“Ini sebagai bentuk cooling down sekaligus adaptasi bagi kuwu-kuwu yang baru terpilih akhir tahun lalu,” kata Sutara.
Selain itu, lanjut Sutara, DPRD juga meminta DPMD untuk melakukan kroscek dan melakukan pengawasan serta pembinaan kepada Kuwu.
“DPRD juga akan membuat peraturan daerah yang memang mengikat dan jelas tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” paparnya.
Ditempat yang sama, ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Muhammad Luthfi, salah satu solusi tersebut bukan dalam bentuk surat rekomendasi. Tapi, kata Luthfi, DPRD akan memasukkan persoalan tersebut sebagai bahan rapat untuk pengambilan keputusan oleh Bupati.
“Nanti didalam rapat itu kita mendorong, minimal gejolak ditataran bawah berkurang dulu sampai DPMD bisa melalukan langkah kongkrit. Saya berharap tim yang dibentuk oleh DPMD bisa fokus dan taktis dalam membangun komunikasi dengan semua pihak,” terang Luthfi.
Luthfi juga berharap, agar persoalan tersebut bisa segera selesai pada akhir Februari mendatang. Kepada para Kuwu di 30 desa, Luthfi mengimbau, agar mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku perihal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.
Pasalnya, imbuh Luthfi, Undang-Undang, Permendagri dan Perbup-nya jelas, yakni menyatakan hal yang sama.
“Minggu depan kita akan bahas persoalan ini dengan bupati dan forkopimda untuk mencari solusi yang paling baik dan dapat mengakomodir teman-teman perangkat desa dan kepentingan kuwu, serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (FS-7)