SUMBER, fajarsatu.- Maraknya pemberhentian perangkat desa secara sepihak pasca pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2019 lalu oleh kuwu terpilih, membuat keprihatinan yang mendalam.
salah satu Sekdes Desa Kalisapu, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Wardina menulis surat terbuka yang ditujukan kepada Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi serta ketua Umum PPDI Kabupaten Cirebon.
Wardina merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai Sekdes Desa Kalisapu, telah menjadi korban kesewenangan oknum kuwu pasca pilwu serentak lalu. Wardina dan delapan rekan lainnya diberhentikan secara sepihak tanpa mengacu mekanisme aturan yang ada.
Menurutnya, harusnya kuwu terpilih bisa melihat aturan yang ada terkait pemberhentian perangkat desa.
Berikut bunyi surat terbuka yang dibuat Sekdes Desa Kalisapu, Wardina bersama delapan rekannya yang diberhentikan kuwu secara sepihak:
Surat Terbuka
Kepada Yth. BAPAK BUPATI CIREBON
Kepada Yth. Ketua PPDI Kab. Cirebon
Oleh: Wardina Sekdes Kalisapu dan Perangkat Desa lainnya
Di sampaikan dengan hormat
Melihat dan mengkaji lebih dalam pasca pilwu dan dilantiknya kuwu terpilih di Kabupaten Cirebon, menjadi sebuah ironi mana kala ada oknum kuwu memecat perangkat desa secara ditaktor dengan dalih atau alasan yang tidak sesuai dengan aturan aturan yang berlaku tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa khususnya di Kabupaten Cirebon. Saya membaca di media masalah-masalah pemecatan sepihak oleh oknum kuwu tersebut .
Betul di setiap desa berbeda-beda permasalahan yang telah dihadapi oleh perangkat desa pasca dilantiknya kuwu terpilih,
Selepas ikut atau tidak mengikuti Pilwu 2019, akan tetapi saya merasa hati kami terpanggil prihatin dan ikut merasakan kepada teman-teman yang telah diperlakukan sewenang-wenang diberhentikan secara sepihak oleh oknum kuwu tersebut tanpa melalui mekanisme peraturan yang ada.
Saya yakin sekali bahwa teman-teman perangkat desa tau betul aturan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa , sehingga semangat teman-teman menjadi sebuah gejolak yang luar biasa.
Mengingat apabila di sebuah desa seenaknya saja perangkat desa diberhentikan atas dasar tidak suka atau tidak mendukung saat pemilihan kuwu serentak kemarin, maka saya yakin administrasi pemerintahan akan mulai dari nol kembali dan bagai mana sebuah desa bisa maju , jikalau kebiasaan buruk ini tetap dilestarikan.
Harapan kami kepada Bapak Bupati Cirebon
- Memberikan teguran keras kepada oknum kuwu tersebut yang memberhentikan perangkat desa yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
- Memberikan teguran keras kepada camat selaku pemberi rekomendasi apabila mengeluarkan rekomendasi tanpa melihat kondisional di tingkat desa.
- Memberikan payung hukum yang kuat kepada perangkat desa di seluruh Kabupaten Cirebon agar tidak seenaknya oknum kuwu memberhentikan secara sepihak.
Dan teruntuk Ketua Umum PPDI kabupaten Cirebon
- Terima kasih banyak atas perjuangan PPDI Kab. Cirebon yang dalam hal ini sebagai wadah perangkat desa khususnya di Kabupaten Cirebon, yang telah berjuang demi perangkat desa perihal Siltap dan NRPD bahkan tentang perjuangannya membantu pelaksanaan mengatasi masalah pemberhentian perangkat desa yang sepihak oleh oknum kuwu.
- Terus perjuangkan seluruh organik-organik perangkat desa yang telah diberhentikan sepihak oleh oknum kuwu tersebut tanpa melihat siapa dari desa mana pun keberadaan perangkat desanya karena PPDI adalah sebuah wadah persatuan untuk mengatasi seluruh permasalahan perangkat desa.
- Mempasilitasi dan mengerahkan perangkat desa turun ke jalan apabila cara audensi tidak bisa diterima bila dipandang perlu.
Mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam tulisan ini mengandung arti yang menyingung atau tidak berkenan di hatib bapak-bapak.
Cirebon , 19 Januari 2020
Yang membuat
Sekdes Kalisapu Kecamatan Gunung Jati
ttd
WARDINA
(FS-4)