SUMBER, fajarsatu.- Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon pada 2020 ini segera merealisasikan sentralisasi produsen batu alam di Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Limbah DLH Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin. Lanjutnya, program sentralisasi ini sebagai proses relokasi produsen batu alam sudah ada sejak 2014 lalu.
“Ini kan sebetulnya program lama, kalau tidak salah sejak 2014 lalu,” ungkap Yuyu, Selasa (21/1/2020).
Rencana relokasi tersebut diberlakukan untuk sebagian pengusaha batu alam ke lahan yang sudah disiapkan pemerintah daerah seluas 4,2 hektare di Desa Cipanas, tepatnya berada di area Girinata.
Dari lahan yang sudah disiapkan itu, ditegaskannya jika sebagian lahan akan disisihkan untuk penampungan limbah atau yang sering dikenal sebagai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal.
“Dari luas lahan itu nanti sekitar 80 pengusaha yang berada di kategori usaha kecil akan di relokasi dan akan disiapkan fasilitas penunjang seperti IPAL dan IMB,” jelasnya.
Mengingat tidak dapat menampung seluruh produsen kecil usaha batu alam, maka sisa pengusaha dari rencana relokasi akan dibina agar memiliki IPAL.
Dijelaskannya pada 2020, pihaknya mendapatkan anggaran Rp 2,5 milyar untuk membangun 20 rumah produksi di Desa Cipanas. Lebih lanjut, Yuyu menjelaskan bila pihaknya belum dapat membangun sesuai dengan jumlah rencana yakni sebanyak 80 tempat usaha ditempat relokasi tersebut.
“Akhir tahun diharapkan dapat selesai dengan luasan bangunan untuk setiap pengusaha seluas 4×6 meter persegi yang mampu menampung 2-3 mesin,” pungkasnya. (FS-7)