SUMBER, fajarsatu.- Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat evaluasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon di ruang rapat Komisi II, Rabu (15/1/2020).
“Walaupun hanya 77 persen tidak mencapai 100 persen dalam hal penyerapan, tapi secara keseluruhan baik-baik saja,” ungkap Kadis DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Muhadi saat ditemui seusai rapat.
Pencapaian tersebut dinilainya terpengaruh dengan adanya permasalahan terkait dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lanjutnya, dengan adanya Pertek tentunya sangat menghambat laju pertumbuhan investor, mengingat tidak singkronya Ruang Tata dan Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tidak selaras dengan Pertek BPN.
“Dengan adanya Pertek itu kan menghambat IMB, soalnya untuk mengeluarkan IMB membutuhkan persetujuan Pertek,” kata dia.
Meskipun DPMPTSP tidak dibebani dengan target, maka hanya terhitung perkiraan pencapaiannya target saja sebesar Rp 5,250 miliar.
“Bisa dibedakan antara perkiraan pencapaian target dengan target, jadi kalo di kita itu gak ada target yang ada hanya perkiraan pencapaian target,” ungkap Muhadi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Mad Soleh mengatakan bila pihaknya kedepan akan terus menyikapi proses pembangunan.
“Ya kedepan kita tetap terus menyikapi pembangunan dan proyek pembangunan juga harus ditingkatkan,” bebernya.
Dalam hal ini diungkapkannya harus diimbangi dengan pengeluaran perizinan jangan sampai sembarangan dalam memberikan izin.
“Jangan sampai sembarangan memberikan izin, karena itu nantinya akan berdampak bagi sekitarnya,” ujarnya.
Soleh menyoroti soal pengawasan yang sejauh ini dilakukan masih dinilai sangat lemah. Maka dibutuhkan seluruh elemen baik dari desa, kecamatan dan pemkab untuk terus mengawasi segala hal yang berkaitan dengan investasi. Terlebih lagi sampai saat ini masih banyak ditemukan pengusaha yang sudah mendirikan bangunan akan tetapi tidak disertai dengan perizinan.
“Pengawasan ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kepercayaan investor untuk datang ke kabupaten cirebon,” tegas Soleh.
Sehingga solusi dan sosialisasi harus dilaksanakan secara menyeluruh antara pengusaha dan dinas lainnya. Pasalnya, dalam pelaksanaan dilapangan selalu terjadinya tumpang tindih kebijakan yang menghambat proses izin dan terlalu bertele-tele.
“Sudah saatnya pemerintah harus membuat stigma masyarakat kalo ngurus perizinan itu cepat,” ucapnya. (FS-7)