CIREBON, fajarsatu.- Guna mengetahui implementasi Perda Nomor 10/2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Peraturan Walikota Cirebon Nomor 36/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 10/2013, Komisi III DPRD Kota Cirebon mengundang Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Cirebon, Dinas Pendidikan Kota Cirebon dan Kementerian Agama Kota Cirebon di ruang rapat DPRD, Kamis (9/1/2020).
Pertemuan tersebut juga membahas program kerjasama antar madrasah diniyah takmiliyah Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam pertemuan tersebut FKDT menyebut, persoalan yang paling mengemuka saat ini adalah terkait kurikulum diniyah takmiliyah yang diselenggarakan di sekolah tidak sesuai dengan kurikulum diniyah takmiliyah yang ditentukan.
Selain itu, FKDT menilai, jumlah peserta didik yang mengikuti program diniyah takmiliyah di sekolah tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.
“Kesepakatan awal adanya kemitraan pendidikan diniyah takmiliyah dengan SD santri yang terlibat 40 siswa, sedangkan kenyataannya berbeda. Satu kelas 35 anak dan waktunya hanya 45 menit. Lalu apa yang didapat?” ujar Pengurus FKDT Kecamatan Harjamukti sekaligus Kepala DTA Al-Munawwaroh, Oom Pasusoleha.
Tak hanya itu, FKDT juga menyoroti terkait penerimaan honor guru diniyah tidak sesuai dengan yang disepakati. Untuk itu, Oom berharap, implementasi Perda Nomor 10/2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah bisa maksimal.
“Kami ingin implementasi perda yang sudah dibuat bisa maksimal dan memperkuat diniyah takmiliyah di masyarakat,“ harapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Irawan Wahyono didampingi Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Makruf mengatakan, diniyah takmiliyah baru berjalan di beberapa SD dan SMP.
“Kami belum selsai menyusun juknis pelaksannan kurikulum diniyah takmiliah. Ini perlu pemantapan dan pendanaan agar sekolah bisa melaksanakan diniyah takmiliah secara keseluruhan,” ujarnya.
Terkait penerimaan honor diniyah, lanjut Makruf, masuk ke dalam dana BOS sebesar 15 persen dari dana honorer, sehingga harus mengikuti peraturan yang ada di BOS. Itupun menyesuaikan dengan jumlah rombel dan kebutuhan guru.
Irawan menambahkan, terkait pembahasan diniyah takmiliyah perlu dibahas lebih lanjut bersama. “Ini program yang bagus, makanya perlu penguatan, berkelanjutan. Silakan FKDT nanti bisa komunikasi lagi dengan kami untuk membahas ini,” katanya.
Ketua Komisi III, dr Tresnawaty SpB mengatakan, Komisi III akan selalu memfasilitasi FKDT bersama instansi terkait untuk mengawal implementasi diniyah takmiliyah.
“Mudah-mudahan permasalahan ini tidak berlarut. Disdik dan Kemenag juga sudah membuka peluang untuk terus berkomunikasi, kami siap fasilitasi,” jelasnya. (FS-2)