SUMBER,fajarsat.- Demo yang dilakukan emak-emak dari berbagai desa di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon ke PT Jasunko Prima Protein Perkasa mengundang pertanyaan besar Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS).
GIBAS mempertanyakan berjalannnya operasional pabrik tersebut yang hampir dua tahun, padahal perizinannya belum lengkap seperti yang disampaikan kepala bidang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon saat berlangsungnya unjuk rasa pada Selasa (28/1/2020) lalu.
Dijelaskan Ketua GIBAS Sektor Arjawinangun, Arief Rakhman, PT Jasunko Prima Protein Perkasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang pakan ternak, namun dalam perjalanannya ada perubahan fungsi di perusahaan tersebut.
Lanjut Arief, awal izin kemasyarakat perusahaan tersebut adalah penyimpanan kulit atau gudang kulit, namun dalam perjalanannya ternyata perusahaan tersebut bergerak membuat bahan baku pokpan atau pakan ternak.
“Padahal sudah diperingatkan Dinas Lingkungan Hidup pada 2018 dengan adanya audensi, karena belum mengantongi perizinan UKL yang belum di tempuh padahal produksinya berubah,” kata Arief kepada media di kediamannya, Rabu (29/1/2020).
Ini artinya. PT Jasunko dengan sengaja tidak memperhatikan dan tidak patuh terhadap undangan-undang atau peraturan sesuai dengan Perda dan perbub di Kabupaten Cirebon terkait perizinan.
GIBAS menduga, perusahaan tersebut tidak memiliki IMB karena untuk menempuh itu harus menempuh perizinan lainnya seperti UPL dan UKL.
“Harusnya ketika fungsinya berubah dari pabrik kulit ke pabrik pokfan pakan ternak harusnya melakukan perizinan baru, tetapi semua itu tidak ditempuh, ini sangat jelas perbuatan melanggar hukum,” paparnya.
GIBAS mempertanyakan, kenapa selama itu perusahaan tetap berjalan dan beroprasi padahal perizinannya kurang lengkap, hingga harus didemo masyarakat. GIBAS menduga adanya aktor oknum di belakang perusahaan tersebut.
“GIBAS selaku kontrol sosial merasa kecewa dan merasa dibohongi PT Jasunko. Karena itu kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak kejaksaan dan pengadilan karena perusahaan tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Dikatakan Arief, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pengaduan kepada dinas terkait.
“GIBAS juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Forkap Kecamatan Arjawinangun karena telah membuka tabir perusahaan itu,” pungkasnya. (FS-4)