SUMBER, fajarsatu.- Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN) sangat jelas memberatkan para pengusaha dan investor yang akan masuk di Kabupaten Cirebon, seperti pemohon yang sudah mendapatkan fatwa dari dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupatrn Cirebon, harus digugurkan.
Demikian dikatakan Ketua GIBAS Kabupaten Cirebon, Arifin di sekertariat Gibas Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Selasa (21/1/2020).
Dikatakannya, pemohon yang sudah satu tahun mendapatkan fatwa kini sudah tidak berlaku dan harus menempuh Pertek di BPN karena pemerintah daerah sudah tidak lagi memberlakukan fatwa tersebut.
“Sekarang yang diberlakukan adalah Pertek dan mekanismenya setelah Pertek tersebut dikeluarkan BPN, maka akan bisa mengurus perizinan yang lainnya. Artinya Pertek bisa sebagai rekomendasi izin lainnya. Ini sangat menghambat para Investor dan pengusaha,” kara Arifin.
Dikatakannya, artinya setiap investor yang akan melakukan investasi di kabupaten Cirebon harus menempuh dulu pertek di BPN, agar bisa mendapatakan rekomendasi perizinan lainnya, kalau belum menempuh itu tidak akan pernah mendapatkan izin lainnya.
“Para investor yang sudah capek mengurus perizinan dengan memakan waktu satu tahun untuk mendapatkan fatwa, tetapi harus kembali mengurus Pertek di BPN dengan mengeluarkan biaya kembali dan waktu yang bisa menghambat,” paparnya.
Para pemohon perizinan harus kembali menunggu Pertek yang belum tentu disetujui, serta proses keluarnya pertek juga belum jelas kapan berapa hari, bulan atau tahun belum ada kepastian. Sehingga dengan rumitnya perizinan saat ini karena harus menempuh pertek sangat mengganggu dan menyulitkan para investor.
“Kami sebagai masyarakat Cirebon sekaligus Ormas GIBAS sangat prihatin sekali adnya Pertek di BPN seperti itu apa lagi pemkab sendiri dan BPN belum ada sinkronisasi terkait itu,” katanya.
Lanjutnya, hasil pantauan dilapangan hampir 20 pengusaha dan investor yang mengeluh setelah mereka mengurus perizinan ke dinas terkait (DPMPTSP) tetapi harus kembali mengurus Pertek di BPN.
“Kami mngimbau kepada Pemerintah Derah Kabupaten Cirebon dan BPN untuk bisa sinkronisasi dalam membuat aturan agar bisa sejalan dan tidak berubah-ubah yang membingungkan para pengusaha dan investor,” tuturnya.
Gibas akan terus mendesak kepada BPN dan pemerintah daerah untuk segera membuat aturan yang baku apakah fatwa atua pertek yang diberlakukan.
Ditegaskannya GIBAS akan turun ke jalan bila BPN dan pemerintah daerah tidak mau menyikapi permasalahan tersebut. (FS-4)