SUMBER, fajarsatu.- Dinilai tidak serius dalam menyusun peraturan bupati (perbup) sebagai payung hukum bagi keberlangsungan hidup guru honorer, Forum Honorer Pendidik Tenaga Kependidikan (FHPTK) Kabupaten Cirebon mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar.
Hal itu diungkapkan Soleh Abdul Gofur selaku Ketua FHPTK Kabupaten Cirebon. Diketahui sebelum aksi damai pada 3 Desember 2019 lalu, FHPTK memang sudah merencanakan aksi mogok kerja pada Desember yang lalu, hanya saja saat ini pihaknya memilih untuk menggelar aksi damai sebagai pengganti aksi mogok mengajar.
“Saat itu, rencana aksi mogon mengajar diganti dengan aksi damai. Setelah pasca aksi damai pada 3 Desember 2019 itu, perwakilan FHPTK dihadirkan dalam musyawarah penyusunan Perbup tentang Honorer,” jelasnya.
Lanjutnya, akan tetapi sangat menyayangkan rapat pada 26 Desember itu tidak dihadiri tiga SKPD yakni Bappelitbangda, BKPSDM dan BKAD. Pasalnya, saat itu rapat masih membahas teknis tentang validasi jumlah honorer yang akan dibayarkan sesuai anggaran kemampuan pemda.
Jelas Soleh, jumlah honorer yang mendapat SK Bupati pada 2018 sebanyak 6.273 orang dan datanya sedang dilakukan validasi disetiap tingkat Kecamatan.
“Sedangkan secara administratif kaitannya dengan perda yang akan dituangkan ke perbup yang akan disusun oleh bagian hukum dan pihak Disdik. Waktu itu bahasanya dua hari, tapi enggak tahu apakah sudah bisa diberesi atau belum,” ujar Soleh, Jumat (17/1/2020).
Menurut Soleh, pada Selasa di akhir Desember rapat kembali digelar namun rapat tersebut juga tidak dihadiri Sekda Kabupaten Cirebon, sehingga rapat hanya dipimpin oleh salah satu asisten di setda.
Kondisi itu membuat ketua FHPTK berusaha menemui sekda untuk memastikan sekda mengetahui hasil pada rapat awal. Namun, lanjut Soleh, saat itu dia tidak berhasil menemui sekda karena yang bersangkutan tidak ada di tempat.
“Waktu rapat itu tidak bisa membahas banyak tentang anggaran karena dari BKAD enggak datang dan angkanya pun belum muncul. Memang bahasanya sih akan diploting di angka Rp 500 ribu. Ya berarti itu masih jauh dari tuntutan sesuai UMK,” kata Soleh.
Untuk itu, sambung Soleh, beberapa minggu mendatang FHPTK akan membuat surat audiensi dengan bupati.
Ditegaskannya FHPTK berencana akan menggelar Rapat koordinasi kabupaten (Rakorkab) terlebih dahulu yang mengarah pada pengambilan sikap.
“Karena dari tanggal 3 Desember pembuatan perbup sampai sekarang belum dieksekusi dan belum ada jawaban dengan dalih masih menghitung, hitungannya sudah selesai belum. Tapi kalau bupati mengulur waktu ya maka saya dan teman-teman akan (aksi damai) datang langsung ke bupati,” tegas Soleh.
Kendati demikian, FHPTK masih optimis tuntutan mereka bisa direalisasi pemda, karena APBD Kabupaten Cirebon yang sekarang memungkinkan tuntutan FHPTK terpenuhi, dengan syarat pemerintah daerah serius dalam memikirkan nasib guru honorer yang selama ini mendapatkan bayaran yang jauh dari kata layak. (FS-7)