CIREBON, fajarsatu.- Masih belum menemukan titik temu antara pemerintah daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon terkait dengan polemik Pertimbangan Teknis (Pertek) yang dampaknya telah dirasakan oleh puluhan pengembang perumahan, karena terhambatnya proses lanjutan perizinan melalui Pertek yang dikeluarkan BPN.
“Saya menginginkan jalan keluar bagi urusan pertek, bisa saja menggunakan diskresi (keputusan bupati),” kata Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi sata ditemui selepas acara di Pendopo Bupati Jalan Kartini Kota Cirebon, Rabu (29/1/2020).
Dinyatakannya, keseriusan dalam menyelesaikan persoalan ini agar investor lebih mudah masuk ke Kabupaten Cirebon, sehingga urusan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
“Investor akan menanamkan modalnya bilamana dalam urusan perizinan dipermudah sehingga saya meminta kepada BPN untuk dapat fleksibel dalam menerapkan pertek,” ujarnya.
Ia meminta, sementara waktu untuk dapat menyelesaikan persoalan ini agar tidak menyalahi aturan dan mendapatkan hasil yang maksimal.
“Kalau soal surat pengajuan ke Pemerintah Propinsi Jabar dalam penyelesaian terkait dengan pertek ini tidak dapat secara global melainkan dilaporkan dari setiap kasus yang terjadi,” ungkapnya. (FS-7)