SUMBER, fajarsatu.- Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepengawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Novi Hendriyanto menjelaskan, penghapusan honorer sukwan yang tidak resmi dari pemerintah daerah memang akan dihapuskan secara bertahap.
“Pemerintah pusat pun memberikan tenggang waktu selama lima tahun kedepan untuk penataan. Sehingga, kedepanya tidak ada lagi sebutan honorer. Yang ada adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau P3K,” jelasnya.
Novi mengaku, tidak mempunyai data detail untuk jumlah tenaga honorer yang sukwan.
Sebab, data tersebut ada di masing-masing SKPD. Tapi, jika perkiraaan ada 11 ribuan tenaga honorer yang tersebar di Kabupaten Cirebon. Mereka yang tidak tercatat di BKPSDM, artinya tidak diakui pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Detailnya kami tidak tau. Tapi, kalau data resmi honorer yang ada di lingkungan pemda itu hanya 1.271 orang. Jumlah tersebut digabung dari TKKD dan K2. Untuk K2 saja ada 1.091, sedangkan K2 ada 180 orang. Namun, data tersebut belum dilakukan verifikasi ulang, karena ada yang meninggal,” bebernya.
Dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, kata Novi, tentunya menjadi PR pemerintah daerah. Ada formulasi baru untuk menyelamatkan para honorer salah satunya, mengusulkan ke pemerintah pusat agar dibuka rekrutmen P3K untuk jabatan fungsional tertentu.
“Solusinya kita arahkan ke P3K dan di proses rekrutmen CPNS. Nanti kita akan hitung dan usulkan formasinya,” jelasnya. (FS-7)