SUMBER, fajarsatu.- Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) tentang Penghapusan Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) kesehatan yang mengakibatkan masyarakat kurang mampu tidak bisa menerima jasa pelayanan kesehatan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengungkapkan, pada Selasa (28/1/2020) mendatang pihaknya akan melakukan rapat dengan Komisi I dan IV, BKAD, Bappelitbangda dan Dinsos Kabupaten Cirebon mengenai penghapusan alokasi anggaran SKTM.
“Sampai sekarang belum ada jalan keluar karena terkendala dengan permendagri yang mengatakan tidak diperbolehkan adanya double anggaran di daerah,” kata Eni seusai pelaksanaan ekspose bersama Bupati Cirebon di kantor Dinkes, Jumat (24/1/2020).
Saat ditanya soal validasi data masyarakat kurang mampu di Kabupaten Cirebon, Eni menegaskan, validasi masih terus dilakukan Dinsos untuk memastikan jumlah yang akurat.
“Kalau validasi masih terus dilakukan Dinsos untuk memastikan jumlah data yang akurat,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengaku, telah mengintruksikan kepada Dinkes untuk bisa melakukan pelayanan kesehatan dengan baik kepada masyarakat. Meskipun kepastian untuk mencari jalan keluar dalam pemberian alokasi anggaran bagi SKTM masih terus dilakukan oleh beberapa pihak.
“Harus bisa mencari jalan keluar yang penting rakyat bisa terlayani,” katanya. (FS-7)