SUMBER, fajarsatu.- Orang miskin jangan sakit, itulah sekelumit kata yang disampaikan kuwu Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon. Pasalnya, salah satu warganya tergolong miskin sakit, namun tetap harus membayar biaya medis RS Arjawinangun walaupun telah membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Kuwu Desa Karanganyar ,M. Yaqub menjelaskan, salah satu warganya bernama Kaliri (38) menderita dua benjolan dipunggung dan perut, sehingga perlu dilakukan penanganan rumah sakit.mDengan bermodalkan SKTM, pihak keluarga membawanya ke RS Arjawinangun.
Sesampainya di rumah sakit pada Selasa (7/1/2020) penanganan medis dilakukan. Namun usai penanganan, pihak rumah sakit meminta biaya karena surat SKTM sudah tidak berlaku lagi. Tk ayal keluarga pun bingung hingga diarahkan untuk masuk BPJS tetapi karena baru akan aktif setelah 14 hari kedepan.
“Pemdes berusaha untuk membantu, namun tetap surat SKTM saat ini sudah tidak berlaku lagi hingga akhirnya kami menghadap direktur RS Arjawinangun untuk meminta kebijakan pembayarannya,” kata Yakub, Selasa (14/1/2020)
Pihak rumah sakit tetap meminta pembiayaan 100 persen harus dibayar, namun pihak rumah sakit memasukannya ke dalam hutang dengan batas tempo di atas materai. Bahkan Kuwu Karanganyar bersedia menjadikan jaminan warganya agar bisa pulang.
“Saya sangat berharap kepada pemerintah daerah untuk kembali mengaktifkan SKTM agar bisa menolong orang miskin yang sakit, sambil menunggu pengintegrasian warga miskin,” katanya.
Sementara salah seorang kelurga pasien, Salam mengatakan, saat itu pasien tidak diperbolehkan pulang karena harus membayar dulu semua biaya rumah sakit karena BPJS baru aktif setelah 14 hari. Dirinya langsung menghadap anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
“SKTM tidak diterima karena sudah tidak berlaku lagi dan BPJS baru aktif 14 hari kedepan, sedangkan pihak rumah sakit meminta biaya. Kami bingung hingga menghadap anggota DPRD kabupaten Cirebon dan diberikan memo untuk menghadap dinas kesehatan. Namun lagi-lagi tak berfungsi, Dinas Kesehatan tetap menyatakan SKTM sudah tidak ada dan tidak bisa memberikan solusi apapun,” terangnya.
Dengan perasaan bingung, Salam kembali menghadap Kuwu Yaqub untuk meminta petunjuk dan akhirnya pemdes menjadi jaminan atas pembiayaan warganya yang miskin akibat tidak berlakukanya surat SKTM. (FS-4)