SUMBER, fajarsatu.- Bupati Cirebon menggelar rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengembang guna mencari solusi terkait dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) BPN Kabupaten Cirebon.
“Tadi sudah ada keputusan bahwa pertama adalah nanti kita akan membuat surat ke gubernur tapi minta data juga dari pengembang. Kedua kita akan adakan silaturahmi dengan gubernur dan ke Dirjen dan tadi sudah di sepakati kita dengan DPRD dan Forkopimda kesana,” kata Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi saat ditemui di ruang rapat bupati seusai menggelar rapat, Kamis (30/1/2020).
Diungkapkannya, hal yang paling pokok karena terdapat dua kesimpulan yang berbeda antara birokrat dengan BPN. Pihaknya akan merubah lampiran peta RTRW terlebih dahulu, bilamana hal itu sudah selesai maka secara otomatis masalah sudah tidak ada lagi.
“Karena BPN punya pegangan dalam menafsirkan peta itu,” jelasnya.
Lanjut dia, bilamana terdapat permasalahan sesuai dengan aturan maka pimpinan daerah memberikan surat diskresi (keputusan bupati) kepada Gubernur Jabar yang kemudian dilanjutkan ke Kemennterian ATR/BPN.
“Nanti kalau 40 hari setelah diajukan ke gubernur enggak jawab berarti itu setuju,” ujarnya.
Surat tersebut yang nnatinya diajukan kepada gubernur bermula dari ajuan sejumlah developer yang merasa dirugikan. Karena pihaknya tidak bisa mengusulkan jika tidak mengetahui developer mana saja yang merasa dirugikan.
“Dalam persoalan ini duduk perkaranya karena punya aturan masing-masing maka solusinya kita silaturahmi nanti ke dirjen,” terangnya.
Setelah tahapan itu semua selesai, kedepan DPRD akan membuat perubahan lampiran RTRW yang telah dibuat sebelumnya.
“Yang dirubahnya cuma lampirannya saja bukan perdanya kalau perdanya kan lama,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Luthfi saat ditemui selepas kegiatan tersebut menghasilkan beberapa alternatif solusi yang telah disepakati.
Ditegaskannya dari solusi yang telah disepakati itu menggunakan skema yang diatur Peraturan Kementrian ATR No. 22 Tahun 2019.
“Kalau soal luas lahan yang masih tertahan masih dikaji, jumlah pengembang banyak tapi nanti mana yang akan diajukan dikaji juga TKPRD sudah sesuai regulasi,” pungkasnya. (FS-7)