SUMBER, fajarsatu.- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Cirebon, Erus Rusmana mengungkapkan, saat ini tercatat ada ribuan masyarakat yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Jumlah tersebut, hampir merata diseluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Sedangkan untuk desa yang katagorinya pembayar PBB terbanyak ada sekitar 318 desa.
“Jumlah nilai objek pajaknya sendiri ada 880 ribu objek pajak. Tahun kemarin saja target PAD kita sekitar Rp 42,5 milliar, sedangkan tahun ini kita targetkan Rp 47,2 milliar. Mudah mudahan dengan cara ini, tunggakan PBB bisa diminimalisir,” katanya, Kamis (16/1/2020).
Untuk memberikan kesempatan warga wajib pajak melunasi PBB, pihaknya memberikan keringanan dengan melakukan penghapusan denda PBB mulai tahun 2014 sampai tahun 2019.
Penghapusan denda pajak tersebut dalam rangka memperingati ulang tahun Kabupaten Cirebon yang ke 538, tahun ini.
“Ini sebagai bentuk kepedulian Pemkab Cirebon kepada mayarakat. Tiap tahun banyak yang menunggak banyak PBB. Mungkin dengan cara ini, masyarakat merasa terbantu,” ucap Erus Rusmana.
Erus menjelaskan, penghapusan denda PBB tersebut diberlakukan mulai tanggal 2 Januari bulan ini sampai 30 April 2020.
Caranya, lanjut dia, masyarakat tinggal datang ke bank bjb dan hanya menyerahkan NOP saja, secara otomatis pembayaran hanya dikenakan pokoknya saja tanpa disertai denda.
“Caranya sederhana saja. Ini juga sebagai penghapusan piutang PBB yang nilainya bisa mencapai Rp 9 miliar setiap tahunnya. Kalau mereka tidak punya tunggakan, aset nilai tanah masyarakat juga akan ikut naik,” tutup Erus. (FS-7)