SUMBER, fajarsatu.- Koordinator Sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Cirebon, Eka Wildanu membantah terjadi penyelewengan dalam penyaluran sembako kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebab, katanya, penyaluran tersebut langsung ke penerima manfaat yang ditransfer ke BNI dan semuanya by name by adress.
“Artinya, tidak ada penyalahgunaan anggaran dan gagal transaksi itu karena dari Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui e-warong biasanya NIK dengan penerima tidak sesuai. Sementara penyaluran KPM itu melalui sistem perbankan,” ujar Eka, Rabu (26/2/2020).
Ketika berbeda data, lanjut Eka, pasti akan error dan uang itu tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya. Otomatis, dana untuk KPM itu dikembalikan lagi ke Kementrian Sosial (Kemensos).
“Lain halnya ketika KPM itu dapat digunakan. Meskipun pengambilannya tidak utuh sampai habis sesuai penerimaan dalam satu bulan. Tetap, uang sisa yang ada di KKS dapat digunakan lagi di bulan berikutnya,” kata Eka
Lain halnya, ketika tidak digunakan selama tiga bulan dalam bertransaksi, otomatis uang di KKS akan kembali ke Kementrian Sosial. Dia menjelaskan, uang yang ada di KKS itu tidak dapat cairkan dalam bentuk fisik, tapi, langsung barang.
“Transaksinya kan di e-warong, jadi dana tersebut langsung masuk ke rekening pemilik e-warong dan tidak ada batas pengambilan, contoh beras dibatasi sekian kilo. Yang penting, ada item-item seperti beras, telor, sayur-sayuran, buah-buahan dan daging atau protein lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, tahun sekarang memang ada kenaikan Rp 40 ribu dari tahun sebelumnya, sehingga total Rp 150 ribu KPM menerimanya setiap bulan. Pencairan KPM itu sendiri setiap tanggal 10 baru bisa transaksi.
“Kalau saldonya masih mencukupi, sebelum tanggal 10, tetap bisa digunakan,” paparnya. Dia mengakui, banyak keluhan yang terkait gagal transaksi namun pihaknya belum maksimal dalam penanganannya.
“Kita hanya sebatas mendampingi penyaluran. Sementara untuk sistem yang error adanya di pihak perbankan karena mereka yang lebih paham,” paparnya. (FS-7)