SUMBER, fajarsat.- Salah satu topik dalam sosialisasi Pembinaan Masyarakat Desa Taat Hukum yang dihadiri Kajaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon di Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, banyaknya kejadian debt collector yang mengambil paksa kendaraan di jalan raya hingga membuat masyarakat resah.
Sejumlah masyarakat di Kecamatan Ciwaringin bertanya tentang bagaimana menghadapi kelompok debt collector yang sering merampas motor di jalanan raya, serta bagaimana prosesnya secara hukum.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan Kejari Kabupaten Cirebon, Ginanjar Nugraha mengakui, terkait debt collektor yang menarik paksa kendaraan di jalanan ada polemik tentang UU Fidusia.
Pihak debt collector memegang dasar hukum Pasal 15 yang menyatakan, kendaraan yang belum lunas bisa dieksekusi berdasarkan UU 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
“Namun saat ini sudah tidak bisa lagi dilakukan, aturan terbaru yakni mengeksekusi itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, harus melalui proses pengadilan dulu.” ujarnya, Senin (24/2/2020).
Ginanjar menegaskan, solusi untuk menghadapi tindakan pengambilan paksa oleh kelompok debt collektor yakni memberikan saja kendaraannya, kemudian segera laporkan sebagai pencurian ke pihak Polsek terdekat.
“Apabila di jalanan diambil paksa, kasihkan saja motornya. Mereka biasanya berkelompok dan sangar-sangar. Dan segera laporkan ke Polsek terdekat karena itu masuk sebagai pencurian.” ungkapnya.
Ginanjar memastikan kendaraan surat kendaraan tersebut harus berdasarkan atas nama sendiri, dan belum dialihfungsikan atas nama orang lain.
Acara pembinaan masyarakat desa taat hukum ini dihadiri oleh para kuwu se-Kecamatan Ciwaringin, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta dari Kejari Cirebon, Kesbangpol dan BPMPD.
Sementara Camat Ciwaringin, Bambang mengatakan, sosialisasi masyarakat desa taat hukum tersebut merupakan upaya menyadarkan masyarakat supaya mengenali hukum dan menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Tema yang dibahas yakni soal-soal hukum pidana umum dan tindakan yang harus dilakukan masyarakat, ketika menemui ada kejadian hukum di lingkungannya.
“Sosilisasi itu juga membahas bagaimana memberikan pencegahan kasus-kasus kekerasan dalam keluarga termasuk anak. trafficking atau perdagangan orang, pencabulan, semua itu jangan sampai terjadi di lingkungan kita,” ungkapnya.
Bambang mengucapkan banyak terima kasih kepada para kuwu maupun tokoh pemuda dan masyarakat, karena mayoritas hadir dalam acara sosialisasi tersebut, meskipun dalam kondisi diguyur hujan yang cukup besar.
“Sosialisasi itu juga menguak tentang bagaimana cara menghadapi debt collector di jalan raya, yang sering dialami masyarakat,” tandasnya. (FS-4)