SUMBER, fajarsatu.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon mengamankan ratus botol minuman keras (miras) pabrikan dari rumah seorang warga bernama BB, warga Desa Hulubanteng, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Disita pada Sabtu (1/2/2019), petugas Satpol PP Kabupaten Cirebon awalnya tidak menemukan keberadaan miras tersebut saat penggeledahan dilakukan di ruangan bagian warung kelontong milik BB hingga ke dalam bagian belakang rumah.
Namun di salah sudut ruangan rumah BB, petugas menemukan tumpukan kardus kosong yang diduga merupakan wadah untuk ratusan miras pabrikan, tetapi setelah dibuka tidak ditemukan adanya miras tersebut.
Kemudian, pencarian miras tersebut kembali dilakukan dan menyasar lemari pakaian terkunci yang berada di dalam kamar BB.
Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto mengatakan, petugas curiga dengan keberadaan lemari tersebut, benar saja, setelah beberapa kali lemari digoyangkan, terdengar suara botol kaca beradu.
“Benar saja, kami curiga karena lemari itu terkunci dan saat kami minta kuncinya, istri BB bilang kalau kuncinya dibawa anaknya karena kerja di Cikarang,” kata Iman dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2/2020).
Setelah didesak petugas, istri BB mau membukakan lemari tersebut dan ratusan miras berbagi merk ditemukan dengan dibalut pakaian milik BB dan istri.
Iman mengatakan, BB merupakan “pemain lama” dalam penjualan miras di wilayah Cirebon Timur dan mengaku sudah berhenti tidak menjual miras kepada masyarakat sekitar.
“Sudah kami intai sebelumnya, benar saja. Miras itu kami sita untuk segera dimusnahkan,” katanya. (FS-7)