SUMBER, fajarsatu.- Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon merasa telah dibohongi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Inspektorat karena masih didapati pekerjaan yang tidak sesuai aturan selama tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III, Hermanto yang secara gamblang mengatakan, DPUPR masih mengerjakan proyek jembatan meskipun telah melebihi batas waktu batas pengerjaan.
“Rapat ini sebagai tindak lanjut temuan Komisi III tentang pekerjaan yang lewat tahun,” kata dia saat diwawancarai selepas rapat di ruang Komisi III, Rabu (19/2/2020).
Pada bulan kedua tahun 2020 ini pihaknya telah menemukan empat pengerjaan proyek di tiga kecamatan, di antaranya di Kecamatan Tengahtani, Jamblang dan Mundu yang tidak sesuai dengan perencanaan.
“Kita juga pertanyakan kepada Inspektorat karena yang berhak menilai pengawasan internal yakni inspektorat. Hal ini dilakukan agar Kabupaten Cirebon lebih baik kedepan,” ujarnya.
Komisi III, kata Hermanto akan menjadwalkan ulang pada bulan ini karena saat rapat yang dilaksanakan hanya diwakili kepala bidang dan kasie dari masing-masing SKPD tidak membawa data.
Ditegaskannya, Komisi III sangat sulit menemukan data terkait pekerjaan proyek meskipun saat dilakukan evaluasi kerja tahun 2019, DPUPR melaporkan penyerapan anggaran pada tahun 2019 telah mencapai 92 persen ditambah terdapat dua pekerjaan yang belum terserap.
“Kami merasa dibohongi oleh DPUPR karena masih terdapat pekerjaan yang tidak sesuai aturan karena masih ada pengerjaan proyek mencapai lebih tahun. Ada beberapa jembatan yang pengerjaannya sampe tahun 2020 padahal itu anggaran 2019 yang seharusnya itu ada adendum,” tegasnya.
ia menilai, harus ada perbaikan yang dilakukan DPUPR dan dirinya akan memotong praktek kotor yang dilakukan DPUPR.
“Pekerjaan jangan sampai seperti kejar tayang yang dilaksanakan pada akhir tahun,” pungkasnya. (FS-7)