SUMBER, fajarsatu.- Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus terkait pencurian dengan kekerasan yang menyasar pengguna sepeda motor yang terjadi di 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
“Untuk kasus pencurian dengan kekerasan ini ada sekitar 13 TKP yang berhasil kita ungkap di seluruh wilayah jajaran hukum Polresta Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Wakapolresta Cirebon, AKBP Arief Budiman beserta Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton, Sabtu (1/2/2020).
Syahduddi mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 9 tahun.
“Sebenarnya ada lima tersangka, namun yang sudah kita amankan dua tersangka yang ada di wilayah hukum Polresta Cirebon. Sedangkan dua tersangka lagi diamankan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dan satu orang tersangka dengan inisial W masih DPO,” tambahnya.
Adapun modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu melakukan monitoring, pengintaian dan pengamatan terhadap beberapa calon korban dengan menggunakan sepeda motor.
“Jadi, ketika ada korban yang dianggap bisa dilakukan upaya-upaya pencurian terhadap barang berharga miliknya seperti handphone, maka pelaku berhenti dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam berupa golok. Kalau tidak ada perlawanan, mereka langsung merampas handphone milik korban dan bila ada perlawanan mereka tidak segan-segan melakukan pembacokan terhadap beberapa korbannya,” bebernya.
Dari 13 TKP, kata Syahduddi, ada beberapa korban yang mengalami luka akibat dari pembacokan oleh tersangka ini karena mempertahankan handphone yang dimilikinya.
Terkait tersangka yang sudah diamankan oleh wilayah hukum Polresta Cirebon ada dua orang dengan inisial AFM dan AS. Polisi pun melakukan tindakan terukur kepada dua pelaku dengan memberikan timah panas di kakinya karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan
Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Tambah Syahduddi, 13 TKP berada di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon, baik di wilayah timur, tengah, dan juga wilayah barat.
“Hampir semuanya merata dan rata-rata sasarannya adalah handphone. Namun ada dua TKP di wilayah Beber dan Depok yaitu menyasar pada sepeda motor,” pungkasnya. (FS-7)