CIREBON, fajarsatu.- Masalah Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Pertanahan Nasional (BPN), sampai sekarang masih terus berlanjut, tak kunjung ada solusi. Meski berbagai upaya sudah dilakukan, baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun BPN setempat.
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadu mengaku, berbagai tahapan yang harus ditempuh Pemda sudah melakukannya. Terakhir, dirinya sudah menandatangani permohonan yang akan diajukan ke gubernur. Durasi masa tunggunya hingga 40 hari.
Tambahnya, ketika sampai dengan batasan waktu tersebut, tidak mendapat jawaban, dianggap gubernur Jabar menyetujui permohonan Pemkab Cirebon.
“Saya sudah tandatangani. Sudah dilayangkan. Kita menunggu waktu saja. Kalau tidak disetujui, ya diskresi berjalan. Dianggap Gubernur menyetujui permohonan kita,” akunya, tegas, Senin (17/2/2020).
Seperti diketahui, adanya Pertek BPN menjadi kendala bagi para pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon. Sebab, meski perizinan sudah disetujui pemda setempat, tetapi masih terbentur Pertek BPN yang menilai lokasi-lokasi perumahan yang telah diizinkan pemda tersebut tidak sesuai dengan RTRW.
Bahkan, karena terganjal Pertek BPN ini, investasi di Kabupaten Cirebon pun terancam mandek dan akan menjadi kerugian tersendiri baik bagi para developer yang sudah menanamkan investasinya di Kabupaten Cirebon.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan yang sejak awal konsen mendampingi masalah Pertek BPN ini menjelaskan, sdah melakukan pertemuan yang melibatkan DPRD, Pemkab Cirebon, BPN dan perwakilan developer.
“Dalam pertemuan itu sebenarnya sudah hampir menemui solusi, sebab pihak BPN sendiri sudah luwes, menyerahkan kepada bupati untuk mengambil kebijakan,” kata Yoga.
Hanya saja, kata dia, di saat semua sudah setuju dengan apa yang disampaikan pihak BPN, ada hal yang membuat kecewa dan sangat disayangkan. Karena ada statment dari Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno yang menyetakan, jika pihaknya meloloskan lokasi-lokasi tersebut jadi perumahan, khawatirnya jadi masalah sehingga perlu ada kajian yang lebih mendalam.
“Dulu menunggu BPN yang keukeuh, sekarang BPN sudah ngasih solusi malah Sekda yang membuat kami dan para developer kecewa. Saya pun sempat marah ke Sekda dalam rapat itu karena statmennya justru menambah masalah, tidak ada kepastian bagi para investor,” kata Yoga.
Sehingga, kata dia, hasil rapatpun akhir sepakat membuat tim untuk melakukan kajian yang mendalam terkait hal itu. Untuk kemudian hasilnya diserahkan ke Bupati Cirebon dan selanjutnya diajukan ke Gubernur Jawa Barat. (FS-7)