SUMBER, fajarsatu.- Sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa terkait penggunaan anggaran Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat dapat dipergunakan bagi penanganan pencegahan Covid-19 di tingkatan desa.
Demikan dikatakan Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan dan Keuangan pada Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Sunanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020).
“Dari edaran Kementerian Desa (Kemendes) Dana Desa bisa digunakan untuk pencegahan Covid-19,” jelas Sunanto.
Lanjut dia, Dana Desa yang dapat digunakan ini hanya sebatas untuk pencegahan penyebaran Covid-19 semata. Dari anggaran tersebut, lanjutnya, dapat dipergunakan bagi pembelian hand sanitizer, melakukan penyemprotan desinfektan serta pembelian alat-alat lainnya guna menunjang bentuk pencegahan.
“Untuk sementara waktu Dana Desa yang dipergunakan hanya sebatas untuk pencegahan Covid-19 saja,” ungkapnya.
Menindaklanjuti surat edaran Kementerian Desa itu, pihaknya sudah membuat surat edaran yang sama dan sudah disampaikan kepada setiap desa.
“Setelah adanya surat edaran dari Kementerian, kita langsung membuat surat edaran dan sudah disampaikan ke setiap desa dimulai dari hari kemarin,” bebernya.
Secara teknis, pihaknya saat ini tengah menyusun cara penganggaran lebih rinci agar pemerintah desa tidak kebingungan dalam pemanfaatannya.
“Kita sedang atur cara penganggarannya,” jelasnya. (dave)