SUMBER, fajarsatu.- PT Longrich yang berlokasi di Desa Sudaresmi, Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon diduga telah melanggar aturan. Pihak perusahaan diduga belum mengantongi izin, namun kegiatan proyek pembangunan sampai dengan saat ini masih berjalan.
Menyikapi hal itu, Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon meminta agar kegiatan proyek dihentikan menunggu proses perzinan beres. Selain itu, dinas terkait diminta mempermudah proses perizinan serta melakukan pengawasan.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno mengaku, atas dugaan PT Longrich yang melanggar aturan, pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja ke lokasi kegiatan proyek bersama dinas-dinas terkait yang didampingi Muspika setempat. Hasilnya, kata dia, ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian.
“Jadi sebenarnya kegiatan tersebut (proyek di PT Longrich) belum diperbolehkan karena masih dalam tahap proses mengurus perizinan. Mestinya pihak perusahaan memberhentikan terlebih dahulu sebelum izin terbit,” ujar Cakra, Kamis (12/3/2020).
Ia mengaku, sebenarnya DPRD Kabupaten Cirebon tidak akan menutup atau menghambat investasi yang masuk ke daerah ini. Apalagi PT Longrich tersebut akan ada penyerapan tenaga kerja sebanyak 20 ribu orang.
“Akan tetapi aturan yang ada harus ditempuh sebelum melakukan kegiatan,” tegas Cakra.
Bahkan kata dia, terkait proses perizinan yang dilakukan PT Longrich ini, menurut dinas terkait baru dalam pengajuan Amdal. Jadi, pihaknya kembali menegaskan agar kegiatan proyek di perusahaan ini harus dihentikan sebelum perizinannya beres 100 persen.
“Dinas terkait juga mengatakan masih dalam pengajuan Amdal. Kita juga ingin SKPD terkait tidak memperlama proses perizinan sesuai arahan presiden karena akan menekan angka investasi. Sebab kita ingin investasi tumbuh seperti kabupaten lainnya,” ujar Cakra.
Selaku pribadi pun, aku dia, dirinya sudah menyampaikan kepada dinas terkait yang mengeluarkan rekomendasi. Agar rekomendasi itu seharusnya sebagai dasar dalam melakukan penegakan Perda. Sehingga mudah dalam melakukan pengawasan dan penindakan, jika memang ada perusahaan yang nakal.
“Dinas harus mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan aturan. Mestinya rekomendasi harus ada tindak lanjut dan harus bertanggungjawab pasca memberikan rekomendasi. Sehingga bisa memantau, bilamana ada perusahaan yang melanggar maka cabut rekomendasi dan perizinannya,” kata Cakra. (dave)