CIREBON, fajarsatu.- Satpol PP Kota Cirebon menggelar patroli ke sejumlah tempat umum terutama di mall, pusat perbelanjaan dan warnet yang ada di Kota Cirebon. Hasilnya, pihaknya masih banyak menemukan pelajar berkeliaran di mall, pusat perbelanjaan dan warnet.
Mereka tidak mengindahkan surat edaran Wali Kota Cirebon yang seharus tinggal di rumah untuk belajar (home learning) selama masa inkubasi 14 mulai dari 16-29 Maret 2020 sebagai pencegahan terhadap penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan melalui Kabag Umum dan Kepegawaian, Catur Wulan Anggraeni mengatakan, patroli yang dilakukan ini sebagai langkah pemantauan terhadap pelajar setelah Wali Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran bagi pelajar untuk belajar di rumah (home learning).
“Kita turun ke lapangan yang kita lakukan ini untuk melakukan pamanntauan terhadap pelajar yang datang ke pusat perbelanjaan dan warnet,” ungkapnya, Rabu (18/3/2020).
Pihaknya, masih menemukan adanya sejumlah pelajar yang tidak mengindahkan surat edaran dari wali kota.
Wulan, sapaan akrabnya, menyayangkan ada sejumlah pelajar masih menyalahgunakan waktu untuk dapat belajar di rumah.
Dirinya pun memberikan pengarahan kepada sejumlah pelajar yang ditemukan di mall, pusat perbelanjaan untuk segera pulang dan tidak melakukan kegiatan di luar selama masa jam belajar.
“Pelajar yang ditemukan saat patroli tadi kita langsung perintahkan segera pulang dan diimbau untuk tidak keluar rumah terutama pada saat jam belajar,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pengelola mall, pusat perbelanjaan dan warnet untuk bisa memberikan pengarahan kepada pelajar untuk dapat menginformasikan pada saat jam belajar.
“Kita akan terus melakukan patroli selama masa waktu yang dikeluarkan oleh Walikota, kita juga akan bawa pelajar ke kantor dan nanti dijemput sama orang tuanya,” tutupnya. (dave)