SUMBER, fajarsatu.- Perangkat Desa Jagapura Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon menyayangkan sikap Kuwu Terpilih, Alwanudin yang melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa mengacu pada aturan yang ada.
Seperti yang disampaikan salah satu perangkat dari empat peramgkat desa yang saat ini sudah diberhentikan di lingkungan pemerintahan desanya, Sutarjo.
Mantan kaur umum ini menceritakan, saat ini kuwu terpilih menginginkan dan memaksa perangkat desa lama untuk segera mengundurkan diri.
“Saya sudah lima kali dipanggil kuwu ke ruangannya, begitu juga rekan yang lain. Kita diberikan opsi untuk memilih apakah mengundurkan diri atau diberhentikan. Tapi saya masih diam dan belum memberikan jawaban apapun,” katanya didampingi rekannya beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut dikatakan Sutarjo, saat ini tinggal empat orang perangkat lama dengan dirinya yang sudah dikucilkan dalam pemerintahan desanya, seperti Yudin sebagai kaur pemerintahan, Masrukhan sebagai kasi pelayanan dan Nurhayati sebagai kadus 2.
Sebelumnya sudah ada tiga perangkat desa yang sudah mengundurkan diri, meski mekanismenya salah dan saat ini sudah melantik penggantinya.
“Semua sudah dipanggil kuwu untuk segera mengundurkan diri, tetapi dengan pengarem-arem (pesangon) yang tidak pantas, sehingga kami berempat menolak. Kami siap diberhentikan tetapi sesuai dengan aturan yang ada,” kata Jojo.
Perangkat desa lama saat ini sudah dikucilkan dengan didiamkan diacuhkan tanpa diberi tugas apapun, bahkan ruangannya pun sudah ditempati calon perangkat desa yang baru padahal mereka belum di lantik.
“Kami siap mengundurkandiri tetapi dengan aturan yang ada, pengarem-arem yang sesuai. Karena kami tetap ngotot tidak mau mengundurkan diri, kuwu menyodorkan surat pernyataan yang menyatakan kalau kami tidak mau mengundurkan diri. Ini bentuk pernyataan apa sehingga kami tetap tidak mau menandatangani,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan perangkat lainnya Masrukhan. Menurutnya, harusnya kuwu bisa membaca aturan yang ada, jangan hanya melihat golongan sepihak, melakukan pemberhentian perangkat desa itu ada aturannya, bukan seenaknya.
“Jangan hanya demi melihat kelompok sepihak saja lantas melakukan pemberhentian tanpa aturan yang jelas, kami sangat menyayangkan sekali hal itu. Meski kami saat ini sudah dikucilkan, ruangan sudah dipakai calon perangkat baru, jadwal piket desa nama kami sudah tidak ada, diisi oleh calon perangkat desa baru ,” katanya.
Kami berharap kepada intansi terkait dalam hal ini Camat Gegesik maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk segera menyikapi persoalan di Pemdes Jagapura Kulon.
“Kami membutuhkan pemimpin yang bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakatnya,” pungkasnya. (dan)