SUMBER, fajarsatu.- Surat Edaran (SE) Bupati Cirebon yang berisikan soal melakukan pekerjaan di rumah sementara bagi seluruh ASN di Kabupaten Cirebon, ternyata tak berlaku bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon.
Walaupun SE tertanggal 17 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon sudah diberlakuka, tetapi Dishub tetap bekerja dalam memenuhi aspek pelayanan prima.
“Kami jelas tidak Libur dan tetap melayani masyarakat seperti perbaikan PJU, KIR mobil kendaraan untuk keselamatan, Retribusi parkir dan terminal untuk peningkatan PAD,” ucapnya, Kamis (19/3/2020).
Keputusan tetap bekerja meskipun telah dikeluarkannya surat edaran, karena dirinya melihat bila masyarakat tidak seluruhnya dapat melakukan social distancing mengingat kesejahteraan yang belum menyeluruh.
“Gak semua masyarakat pekerja kantor dan tingkat kesejahteraannya pun belum merata yang mengharuskan mereka bekerja di lapangan setiap harinya contohnya tukang becak, kuli bangunan, pedagang keliling dan lainnya,” katanya.
Dari hasil keputusan dirinya yang mengambil sikap tidak meliburkan pegawai Dishub, Abraham menekankan bagi seluruh pegawai untuk dapat menjaga pola hidup yang sehat dan bersih terutama pada saat melaksanakan tugas di lapangan.
“Saya gak mau pelayanan untuk masyarakat terhenti begitu saja, mereka (masyarakat) memiliki hak sepenuhnya untuk bisa menerima pelayanan penuh dari pemerintah karena gaji seluruh pegawai pemerintah bersumber dari rakyat,” tutupnya. (dave)