SUMBER, fajarsatu.- Terkait dugaan penjualan lahan pertanian dengan sistim kapling di Desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, Camat Jamblang, Abadi mengaku belum menerima berkas apapun apalagi pengajian alih fungsi lahan pertanian menjadi tanah daratan.
Hal ini disampaikan Abadi, saat dikonfirmasi fajarsatu.com terkait adanya lahan pertanian yang diperjual belikan dengan sistim kapling, Selasa (10/3/2020).
“Sampai saat ini saya belum menerima berkas apapun atas tanah itu, memang itu tanah pribadi, tapi kan prosedur harus ditempuh, dan saya konfirmasi ke pihak desa juga sama tidak ada berkas apapun terkait sawah tersebut,” ujar Abadi.
Dikatakan Abadi, sawah yang diperjual belikan itu adalah zona merah (lahan abadi untuk pertanian) seharusnya pihak penjual atau depeloper harus menempuh prosedur-prosedur yang ada.
Abadi juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati terlebih yang urusannya dengan tanah, jangan sampai menjadi korban penipuan karena sekarang ini banyak sekali modus-modus penipuan.
Diberitakan sebelumnya, Penjualan tanah kapling yang dilakukan oleh salah satu yayasan, di desa/Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, diduga tidak mengantongi ijin alih fungsi lahan, pasalnya tanah yang akan di jual tersebut merupakan areal persawahan dan yang kuat akan dijadikan lahan abadi untuk lahan pertanian.
Ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Perjuangan Rakyat (AMPAR), Maulana mengatakan, lahan sawah yang sudah mulai dipasarkan tersebut, ternyata belum memiliki ijin alih fungsi lahan, dari lahan pertanian ke tanah daratan.
“Sawah ini dijual dengan bentuk kapiling, dan harganya variasi, untuk yang bagian depan jelas harganya lebih mahal, dan kami menduga transaksi dari hasil penjualan ini sudah mencapai Rp 1 miliar,” ujar Maulana, saat ditemui fajarsatu.com, Minggu (8/3/2020).
Dikatakan Maulana, sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pertanian dan juga Dinas Ketahanan Pangan, kalau kedua dinas terkait ini juga belum mengeluarkan surat rekomendasi alih fungsi lahan.
“Kalau kedua dinas ini belum mengeluarkan rekomendasi artinya tanah sawah yang dijual tidak boleh dibangun apapun, walaupun bentuk nya kapling maka peruntukannya tetap harus dijadikan sawah, walaupun status tanah itu tanah pribadi, aturan nya seperti itu, jadi harus ikuti aturan yang ada bukan senaknya sendiri,” katanya.
Maulana juga mengatakan, pihaknya mulai mencium gelegar mencurigakan dari pihak penjual tanah tersebut, mengingat tanah yang dijual itu berada di zona tanah abadi yang diperuntukan untuk lahan pertanian.
“Saya khawatir, izin belum ditempuh oleh si penjual, dan pihak pembeli juga tidak bisa langsung menggunakan tanah tersebut untuk dibangun rumah atau bangunan lainnya, saya sih tidak mempermasalahkan jual belinya, Cuma prosedur yang ada harus ditempuh, jangan asal tembak saja,” katanya.
Maulana juga berharap kepada pihak terkait untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pengalih fungsian lahan begitu saja, karna kalau lahan pertanian yang ada di berikan rekomendasi untuk dibangun, maka secara otomatis jumlah lahan pertanian di Kabupaten Cirebon akan berkurang.
“Kalau tiap tahun berkurang, kasian generasi penerus kita,” tambahnya. (dkn)