SUMBER, fajarsatu.- Kuwu Klangenan, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, Rochmat Hidayat terpilih secara aklamasi oleh pengurus FKKC Kabupaten Cirebon untuk menjadi Plt Ketua FKKC sisa masa jabatan 2018-2021.
Selain menetapkan Rochmat Hidayat, dalam Musyawarah pengurus yang dilaksanakan di Desa Kraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Rabu (4/3/2020) ini juga menetapkan Kuwu Kraton, Muali sebagai Sekjen I dan Kuwu Gesik, Kecamatan Tengah Tani, Agus Suara Sekjen II menggantikan Rochmat Hidayat.
“Hari ini kami mengambil keputusan yang sangat besar, kenapa? pertama kami menetapkan saudara kami, H. Moch. Carkim sebagai ketua demisioner walaupun masa jabatan kepengurusan masih satu tahun lagi. Namun berdasarkan AD/ART yang ada, bahwa anggota dan pengurus FKKC harus kuwu definitif,” ujar Muali.
Dikatakan Muali, Plt ketua yang baru saja dipilih secara aklamai ini adalah sah berdasarkan AD/ART dan Plt ketua selain menjalankan roda organisasi FKKC juga mempunyai kewenangan untuk bisa melaksanakan musyawarah besar (mubes) FKKC.
“Plt ketua diberi kewenangan melanjutkan kepengurusan hingga 2021 mendatang, karena pengurus sekarang ini berakhir masa tugasnya pada Februari 2021 yang akan datang,” tandasnya.
Muali berharap, dengan dipilihnya Rochmat Hidayat sebagai Plt Ketua FKKC bisa membawa nilai positif bagi kuwu di Kabupaten Cirebon, dan dapat membawa perubahan kearah yang lebih baik lagi. (FS-5)