SUMBER, fajarsatu- Adanya polemik pendataan penerimaan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19 bersumber dari adanya kesalahan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menyatakan, 2.189.789 warga \Kabupaten Cirebon sudah memiliki NIK.
“Disdukcapil punya tupoksi yaitu pendaftaran penduduk dan proses pendaftaran sudah lama dilakukan yang dibuktikan adanya Kartu Keluarga (KK),” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon saat ditemui diruang kerjanya, Senin (27/4/2020).
Lanjut dia, masyarakat yang berusia wajib KTP sudah melakukan perekaman KTP elektronik. Kemudian dari setiap bayi yang lahir selalu didaftarkan dan mendapatkan akta kelahiran.
“Jadi dari seluruh total jumlah penduduk Kabupaten Cirebon sudah memiliki NIK,” paparnya.
Sebelum adanya persoalan ini, masih kata Syafrudin, Disdukcapil sudah melewati agenda besar politik yakni Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Dari seluruh agenda politik tersebut dipastikan tidak ada NIK yang invalid seperti apa yang diungkapkan oleh Dinas Sosial selama proses pencatatan penerima bantuan baik dari pemerintah pusat, propinsi maupun daerah.
“Kalau kita dianggap tidak benar, kenapa proses dua agenda besar tidak ada masalah dengan NIK dan berjalan lancar gak ada NIK yang invalid,” tuturnya.
Dirinya pun mengungkapkan, update data antara lembaga pengguna dengan data base Disdukcapil dimungkinkan ada keterlambatan sehingga dikatakan invalid.
Namun hal itu dipastikannya bukan NIK yang invalid, oleh karena itu pihaknya menyatakan siap melayani dengan cara konsolidasi data.
“Disdukcapil hanya bekerja dalam hal pencatatan sipil dan siap melakukan pemadanan data dari lembaga lain,” ujarnya.
Lebih dari itu, dalam menangani yang dihadapi sekarang terkait pencatatan penerima bantuan, dirinya mengakui adanya komunikasi terkait permohonan pemadanan NIK yang diajukan oleh Dinsos sehingga permasalahan tersebut sudah selesai.
“Meski sudah hampir 100 persen, kami menghimbau masyarakat untuk melakukan perekaman selepas wabah ini hilang,” paparnya.
Dirinya pun meyakinkan dalam pendataan NIK kecil kemungkinan terjadi kesalahan karena server Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP) sudah secara otomatis terintegrasi dengan server pemerintah pusat. (dave)