SUMBER, fajarsatu- Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M. Luthfi menilai mutasi rotasi Pemkab Cirebon pada Jumat pekan kemarin, cacat hukum.
Alasannya, banyak perubahan Surat Keputusan (SK) pada malam pelantikan. Lutfhi mensinyalir, perubahan SK tersebut tanpa melalui tahapan proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
“Hasil dari Baperjakat nama-namanya jelas ada pada H-2 sebelum pelantikan. Tapi pada malam sebelum pelantikan, banyak perubahan SK yang tidak lewat Baperjakat. Nah, ini yang menjadi tanda tanya saya,” kata Luthfi, Senin (6/4/2020).
Lutfi akan menempuh proses dan akan mengadukan proses mutasi rotasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya, Sekda sebagai ketua Baperjakat dianggap tidak komitmen dalam menentukan sikap. Harusnya, tidak ada perubahan nama apalagi tanpa sepengetahuan Baperjakat.
“Yang akan saya laporkan adalah Sekda. Lihat saja, nama-nama mutasi tidak dikembalikan lagi sesuai hasil Baperjakat, Sekda akan saya laporkan. Saya juga minta, Baperjakat harus diaudit,” ujarnya.
Lanjut dia, sudah seharusnya Sekda memahami terkait kode etik dengan tidak mudah dalam menentukan nama. Belum lagi pada saat pelantikan disebutkannya tidak disebutkan nama ASN yang dilantik secara keseluruhan pada saat pelantikan dan pengambilan sumpah secara teleconference itu.
“Belum lagi pas saat pelantikan tidak disebutkan nama semuanya dan itu buat kejanggalan,” bebernya. (dave)