SUMBER, fajarsatu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber Kabupaten Cirebon telah menetetapkan salah satu pejabat di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Cirebon menjadi tersangka kasus penjualan satu buah mini eskavator sebagai bantuan Kementerian Pertanian yang diperuntukan bagi Kelompok Tani (Poktan).
Diketahui, kasus ini sebagai pengembangan dari terdakwa sebelumnya yang saat ini sudah dilakukan tuntutan atas nama Sumardi yang menyebutkan satu nama yang turut serta melakukan penggelapan yakni FF yang diketahui jabatannya sebagai Kasie Bidang Tanaman Pangan di Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon.
Menanggapi hal itu, Bupati Cirebon H. Imron Rosyadi mengatakan, sampai sejauh ini dirinya belum menerima laporan atas kasus yang menimpa salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon itu.
“Saya gak tau secara pasti, karena belum ada yang melaporkan secara pasti kepada saya,” ujar Imron, Jumat (17/4/2020).
Dirinya mengaku mengetahui adanya satu pejabat Dinas Pertanian yang ditetapkan menjadi tersangka melalui media. Namun secara pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap Kepala Distan Ali Effendi dan Kabid Tanaman Pangan Herman Hidayat, dirinya belum mengetahui secara pasti.
“Kadis sama Kabid yang diperiksa juga saya belum menerima laporannya dari dinas tersebut, soalnya saya tahu kalau yang bersangkutan diperiksa dari media,” kata dia.
Mengenai kasus ini dirinya menyerahkan kepada penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon selaku pihak yang memeriksa pejabat Dinas Pertanian.
“Ya saya serahkan kepada Kejaksaan selaku pemeriksa dan saya juga gak akan intervensi atas kasus yang menimpa jajarannya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk dapat bekerja sesuai aturan serta tidak melakukan penyelewengan. Pasalnya, kasus OTT yang menimpa bupati sebelumnya sudah seharusnya menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah Kabupaten Cirebon dalam menjalankan tugasnya.
“Saya pesankan kepada semua jajaran jangan melakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum. Cukup kasus OTT kemarin yang dijadikan pembelajaran buat kita supaya bisa bekerja untuk masyarakat, apalagi sekarang kita sedang melawan Covid-19,” tutupnya.