SUMBER, fajarsatu- Tindak lanjut pemeriksaan setelah sebelumnya salah satu pejabat struktural Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon ditetapkan menjadi tersangka, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumber kembali memeriksa dua pejabat, yakni Kepala Dinas Pertanian, Ali Effendi dan Kepala Bidang Tanaman Pangan, Herman Hidayat sebagai saksi dari kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumber, Tomy Kristianto membenarkan bila hari ini tengah dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Pertanian terkait kasus penyalahgunaan Alat Mesin Pertanian (Alsitan) yang dilakukan oknum ASN Distan dengan inisial FF.
“Sudah dikeluarkan surat penyidikan dan segera lakukan pemeriksaan. Hari ini ada dua pejabat dari Distan sebagai saksi,” kata Tomy saat ditemui di Kejaksaan Negeri Sumber, Senin (13/4/2020).
Ia mengungkapkan kemungkinan ada penetapan tersangka baru yang dimana saat ini sedang mencari alat bukti baru yang bisa menetapkan tersangka baru.
“Kemungkinan ada tersangka baru, kita sekarang lagi cari alat bukti baru,” jelasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, Kejaksaan memeriksa sebanyak 20 orang saksi termasuk akan mendatangkan ahli dari Kementerian Pertanian.
“Modus dalam kasus ini yang dilakukan oleh terdakwa Sumardi yang sebelumnya sudah kita tuntut, jadi ketika bantuan sudah sampai langsung diperjual belikan atau disewakan diluar karena sesuai ketentuan seharusnya alat bantuan itu dimanfaatkan oleh poktan,” bebernya.
Penetapan FF sebagai tersangka karena sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mendistribusikan barang bantuan tersebut.
“Sampai saat ini FF belum dilakukan penahanan,” pungkasnya. (dave)