SUMBER, fajarsatu- Dengan adanya penambahan kasus Covid-19 setiap harinya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama pimpinan lembaga keagamaan terdiri dari Kementerian Agama, MUI dan forum DKM Kabupaten Cirebon menandatangani kesepakatan bersama selama Ramadhan mendatang hingga Idul Fitri.
“Dalam kesepakatan ini kami mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul serta membiasakan hidup sehat selama bulan suci ramadhan,” kata Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi saat diwawancarai selepas acara penandatanganan di Kantor Bupati, Rabu (22/4/2020).
Kesepakatan tersebut menghasilkan imbauan kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah seperti shalat tarawih agar dilakukan di rumah, termasuk menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan buka bersama dan sahur on the road selama Ramadhan.
“Intinya selama Ramadhan, masyarakat untuk sementara waktu selama masa Covid-19 tidak melakukan aktivitas yang berkumpul seperti shalat tarawih, buka bersama dan sahur on the road termasuk tadarus dilakukan di rumah,” paparnya.
Ia juga meminta kepada gugus tugas tingkat desa untuk tetap bisa memantau kegiatan masyarakat selama masa wabah Covid-19.
Berikut isi penandatanganan seruan bersama Forkopimda bersama Pimpinan Lembaga Keagamaan Kabupaten Cirebon:
Berdasarkan
- Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 19 (Covid-19)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2020 tentang Panduan lbadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19
- Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan lbadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19
- Maklumat Kapolri No. Mak/2/1l/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan penyebaran virus corona
- Hasil Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah tanggal 17 April 2020.
Dalam rangka memutus mata rantal Penyebaran virus corona (Covid-19), menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon sebagai berikut:
- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan lslam
- Selama darurat Covid-19 pelaksanaan Shalat Jumat diganti dengan Shalat Dhuzur
- Pelaksanaan shalat tarawih, tadarus dan kegiatan amalyah Ramadhan dilaksanakan di rumah masing-masing
- Agar tidak melakukan keglatan yang melibatkan banyak massa, seperti: sahur dan buka puasa bersama, shalat tarawih keliling (tarling), takbiran keliling maupun takbiran di masjid/musholla, pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik, mudik Lebaran.
- Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya ldul Fitri dilakukan melalui media social
- Para tokoh agama dan masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat/ jamaah di lingkungan
- Tidak melakukan penolakan /mengganggu proses pemakaman jenazah sesuai protokol kesehatan Covid-19
- Waktu pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H menunggu Fatwa MUI Pusat.
Demikian Seruan Bersama ini dibuat untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab. (dave)