SUMBER, fajarsatu- Setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Nomor 510/784/Disperindag terkait pengurangan jam operasional pasar tradisional, toko swalayan dan minimarket nampaknya belum diindahkan oleh sejumlah pedagang pasar terutama Pasar Sumber.
Dari hasil pantauan yang dilakukan fajarsatu.com, pada pukul 15.15 WIB, sejumlah pedagang Pasar Sumber masih membuka lapaknya meskipun SE Bupati sudah diberlakukan. Bahkan sejumlah pembeli pun masih nampak terlihat melakukan pembelian sejumlah komoditi bahan pokok di pasar tersebut.
Namun dari penerbitan SE tersebut terdapat dua pasar yang meminta agar surat edaran tersebut direvisi, yakni untuk pasar batik dan pasar kue.
Kedua pasar ini meminta revisi terkait waktu operasional, mengingat kedua pasar tersebut memulai waktu operasional yang tidak sesuai dengan apa yang disebutkan dalam surat edaran tersebut.
“Di hari pertama masih ada usulan pasar kue dan pasar batik karena tidak buka sejak malam dan meminta untuk digeser waktu operasionalnya,” kata Bupati Cirebon saat ditemui di lingkungan Kantor Bupati, Selasa (7/4/2020).
Lanjut dia, saat ini sedang dikaji atas permintaan itu karena akan berdampak pada PAD Kabupaten Cirebon melalui retribusi pedagang.
“Sekarang kita sedang mengkaji atas masukan kedua pasar tersebut,” tutupnya. (dave)