SUMBER, fajarsatu – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Hermanto menolak keras penerapan sanksi pada awal pelaksanaan PSBB yang dipastikan mulai Rabu besok diterapkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon.
Hermanto mengatakan alasan dasar tidak harus segera menerapkan sanksi pada pelaksanaan PSBB karena Pemkab Cirebon kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saya tekankan supaya pemkab tidka harus langsung menerapkan sanksi bagi pelanggar saat penerapan PSBB,” kata Hermanto saat di temui di gedung DPRD, Selasa (5/5/2020).
Masih kata politisi partai Nasdem ini, hingga saat ini sosialisasi terkait apa saja yang boleh dan yang tidak boleh belum diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat secara umum atau masif.
“Kalo belum ada sosialisasi yang masif terkait apa saja yang boleh dan yang gak jadi gak semestinya langsung menerapkan sanksi,” ucapnya.
Minimnya sosialisasi disebutkannya akan menyebabkan kesalahpahaman di masyarakat. Terlebih lagi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait penerapan PSBB, terutama terkait teknis yang nantinya akan diterapkan selama PSBB.
“Terkait teknis PSBB, Pemkab sangat pelit informasi. Jangankan sosialisasi, spanduk himbauan aja belum ada apalagi yang lainnya,” bebernya.
Oleh karena itu, Hermanto meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar anggaran yang dikeluarkan bagi penerapan PSBB bisa di manfaatkan sebaik mungkin untuk memutus mata rantai Covid-19.
“PSBB itu kan buat mutus rantai Covid-19, jadi saya minta pemerintah jangan buang-buang anggaran melalui penerapan PSBB. Sosialisasi harus segera dilakukan supaya PSBB bisa berjalan maksimal untuk memutus mata rantai Covid-19,” kata Hermanto. (dave)