SUMBER, fajarsatu – Meskipun pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pulang kampung selama masa pandemi Covid-19, namun hal itu tidak menjadi jaminan bagi masyarakat tidak melakukan pergerakan pulang kampung.
Seperti data jumlah pemudik dalam negeri maupun luar negeri yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Cirebon menunjukan adanya jumlah pemudik yang signifikan.
“Sejak tanggal 6 Mei lalu kita sudah berlakukan PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat,” kata Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan, Senin (11/5/2020).
Seperti data yang mencatat jumlah pemudik mulai 14 April hingga 10 Mei yang dikeluarkan oleh Pemkab Cirebon terlihat jelas jumlah pemudik meningkat tepat sehari sebelum Pemkab Cirebon berlakukan PSBB.
“Dari data yang kita punya pada 5 Mei tepat sehari sebelum pemberlakuan PSBB jumlah pemudik yang signifikan yakni sebanyak 608 orang mudik dibandingkan sehari sebelumnya sebanyak 260 orang,” ungkapnya.
Bahkan setelah sehari pemberlakukan PSBB, tepatnya pada 7 Mei jumlah pemudik meningkat sebanyak 402 orang dibandingkan sehari sebelumnya pada 6 Mei sebanyak 348 orang.
“Setelah sehari pemberlakuan PSBB jumlah pemudik meningkat lagi,” papar dia.
Melihat dari jumlah data tersebut, Nanan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon yang bekerja di dalam maupun diluar negeri untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan mudik selama masa pandemi Covid-19.
Hal itu disebutnya sebagai langkah upaya pencegahan penyebaran covid-19 bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. (dave)