SUMBER, fajarsatu- Tidak merasa melakukan pernikahan, seorang pria digugat cerai wanita berinisial FS ke Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon.
Akibat gugatan cerai tersebut FS kini dilaporkan ke pihak berwajib dengan dugaan memalsukan surat-surat pernikahan.
Pria tersebut yang merupakan warga Jakarta ini, geram lantaran FS diduga mengincar harta gono gini, hingga nekat membuat surat-surat penikahan asli tapi palsu alias aspal.
Sebelumnya, warga Jakarta ini diketahui sebagai penopang kehidupan FS, tidak terima atas sikap FS yang berupaya mendapat status sebagai istri sah, terlebih dalam tuntutan cerai salah satunya karena adanya pihak ketiga.
Sedangkan yang dimaksud FS sebagai pihak ketiga, merupakan istri sah warga Jakarta tersebut yang terdaftar secara negara.
Sementara pihak FS, bersikukuh bahwa pernikahannya dengan warga Jakarta tersebut sah dan teregister oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Mundu Kabupaten Cirebon.
Kemudian, atas dasar surat KUA Mundu tersebut, warga Jakarta tersebut melaporkan FS ke Mabes Polri dengan nomor LP/B/0344/2019/BARESKRIM Tanggal 4 April 2019 dengan laporan pemalsuan data pernikahan.
Seorang pria yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan bahwa berkas-berkas FS diragukan.
“Saya pernah diminta untuk menjadi pengacara FS, tapi saya tidak berminat. Silahkan cek ke KUA Mundu, menurut saya begitulah,” ujarnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Agama Sumber beberapa waktu lalu.
Ditempat terpisah, FS mengklaim keaslian dokumen negara yakni surat-surat nikah yang tercantum di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
“Sekarang gini, kalau dikatakan tidak asli surat -surat nikah saya, kenapa saya bisa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama, coba cek ke KUA Mundu, liat no registrasinya,” tutur wanita berhijab ini.
Namun sangat disayangkan, Kepala KUA Kecamatan Mundu yang pada saat itu mengeluarkan surat pernikahan tersebut sudah berpindah tugas ke Depok Jawa Barat. (dave)