PLUMBON, fajarsatu – Sedikitnya 238 karyawan PT Yamakawa Rattan Industri terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan memberikan pesangon tidak sesuai aturan dengan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Akibat putusan sepihak tersebut, mereka didampingi pengurus Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Kabupaten mendatangi perusahaan rotan yang berlokasi di Desa Bodesari, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Ketua DPC GRIB Kabupaten Cirebon, Edi Sukardi menjelaskan, dalam aksi tersebut sebagai wujud rasa solidaritas GRIB Kabupaten Cirebon kepada karyawan yang terkena PHK tetapi tidak sesuai aturan yang ada. Perusahaan hanya memberi uang konpensasi bukan pesangon yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Pihak perusahaan sudah memberhentikan 238 pekerjanya akibat pandemi Covid-19, namun dalam pemberhentiannya itu jauh dari aturan yang ada, sehingga ini yang membuat kita menjadi prihatin, kami minta perusahaan untuk mengkaji kembali pemberhentian tersebut atau dengan memberikan pesangaon sesuai dengan aturan yang ada,” kata Edi kepada media usai aksi, Selasa (26/5/2020).
Dikatakannya, buruh yang terkena PHK tersebut tidak mendapatkan pesangon, melainkan diganti dengan kompensasi sebesar Rp 4,4 juta.
Padahal, menurut Edi, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 164, buruh yang terkena PHK tersebut seharusnya mendapatkan pesangon sebesar satu kali ketentuan.
“Kalau dihitung-hitung satu kali ketentuan itu nilainya berbeda-beda, karena disesuaikan dengan masa kerja mereka, yaitu ada yang harusnya mendapat Rp15 juta, Rp25 juta, dan lain-lain. Yang pasti itu lebih dari nilai kompensasi yang hanya Rp 4,4 juta. Buruh yang terkena PHK juga masa kerjanya berbeda beda, paling sebentar itu 2 tahun dan yang terlamanya 6 tahun,” ungkap Edi.
Bahkan, lanjut dia, terkait hal ini pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Cirebon.
Namun, Edi menegaskan, jika belum ada respons, baik dari Disnaker maupun pihak perusahaan, pihaknya juga mengancam akan melakukan aksi kembali dengan massa yang lebih besar pada hari Kamis, (28/5/2020) mendatang. (dan)