SUMBER, fajarsatu.com – Adanya wabah Covid-19 di tahun ini menjadi sorotan tersendiri bagi pemerintah, akademisi, bahkan masyarakat umum. Rangkaian peristiwa yang tidak biasa dihadapi dalam kehidupan tak henti-hentinya muncul dan menuai pro kontra di berbagai kalangan.
Pemerintah baik pusat maupun daerah gencar untuk menerbitkan paket-paket regulasi ‘khusus’, tanpa terkecuali paket khusus yang menyasar bidang ekonomi.
Salah satu contoh paket regulasi khusus yang senantiasa menjadi berita yang diperdebatkan eksistensinya ialah paket regulasi atas pembayaran THR buruh di tengah pandemi ini.
“Mulai dari isu tetap dibahasnya omnibus law cipta kerja, isu keselamatan dan kesehatan dalam bekerja, kasus maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), kasus dirumahkan tanpa upah, kasus pemotongan upah kerja, hingga akhirnya muncul aturan pembayaran THR dapat ditunda ataupun dicicil,” ujar Ketua LPBNU Kabupaten Cirebon, Arif Rahman, kepada fajarsatu.com, Kamis (14/5/2020)
Dikatakan Arif, demi meminimalisir terjadinya pelanggaran hukum kembali, maka diksusi dan komunikasi harus dimasifkan, terlebih untuk menghadapi isu pembayaran THR buruh yang segera datang.
Hal demikian dilakukan sebagai langkah persuasif untuk memberikan pemahaman bersama mengenai kebijakan yang akan dilaksanakan di beberapa hari kedepan.
“Berdasarkan pemikiran di atas, maka sangat penting bagi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon (LPBH NU Kabupaten Cirebon) untuk senantiasa melakukan kajian dan menemukan solusi,” katanya.
Lanjutnya, tentu tidak ada langkah instan untuk menyelesaikan masalah yang begitu bertumpuk tersebut. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan selalu menjaga semangat idealitas melalui berbagai forum diskusi.
“Oleh karena itu, di masa pandemi ini LPBH NU Kab. Cirebon menggelar Bincang Ahli (Serial Diskusi Online), dengan tajuk, “Menyoal THR Buruh di Tengah Covid-19,” ungkapnya.
Adapun tujuannya dari kegiatan yang dilakukan pihaknya ini, dikatakan Arif, diskusi online ini bertujuan untuk merangkum perspektif berbagai kalangan dalam pembayaran THR buruh di tengah Covid-19, menelisik arah implementasi pembayaran THR buruh di tengah Covid-19 dan merumuskan sikap dan rekomendasi langkah strategis dan konstruktif bagi pembayaran THR di tengah Covid-19.
Acara ini diarahkan pada upaya merangkum perspektif terhadap permasalahan pembayaran THR buruh di tengah Covid 19, kemudian menganalisisnya untuk memperoleh langkah konstruktif dan strategis. Untuk mengakomodir kepentingan ini, maka forum dibuat dalam bentuk diskusi daring dengan menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi pada permasalahan terkait.
Adapupun narasumber pada acara yang akan dilaksanakan pada Jumat (15/5/2020) ini, ditambahkan Arif, akan menghadirkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Moh Lutfi dan juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri dan Faiz Munir, SH dari praktisi hukum.
“Kami mengundang semua kalangan khusunya di Kabupaten Cirebon untuk bergabung di Media : Zoom Meeting dangan ID: 978 646 2461, atau bisa konfirmasi ke LBHNU Kabupaten Cirebon,” pungkasnya. (dkn)