Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Login
fajarsatu.com
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon
No Result
View All Result
fajarsatu.com
No Result
View All Result

Pembagian BLT Boleh Dilakukan Atas Kesepakatan Mudsus

Admin
07/05/2020 15:45
in Cirebon
0
Pembagian BLT Boleh Dilakukan Atas Kesepakatan Mudsus
Share on FacebookShare on Twitter

Work online and earn real money

SUSUKAN, fajarsatu- Bingungnya para kuwu untuk melakukan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak Covid-19 dari Dana Desa (DD) kini terjawab sudah.

BLT boleh dilakukan atas kesepakatan Musyawarah Desa Khusus (Mudsus) yang dilakukan desa tersebut.

Hal itu disampaikan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Iis Iskandar, saat sosialisasi perbub terkait aturan bantuan BLT di aula kecamatan Susukan, Kamis (7/5/2020).

Iis menjelaskan, dilampiran dua Perbub No 23 tahun 2020 dijelaskan perdes adalah kewenangan desa,  itu merupakan aturan desa sangat jelas kewenangannya untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk pengelolaan dana desa.

“Jadi dalam regulasi BLT Rp 600 ribu per KK itu, dan apabila tidak tercukupi dengan banyaknya penerima manfaat, maka itu dikembalikan lagi ke desa dengan melakukan musyawarah khusus, silahkan itu dikembalikan ke desa,” jelas Iis kepada media.

Bacajuga

Akhir Masa Kepimpinan Bupati dan Wakil, Banyak Fasilitas Jalan Kab. Cirebon Rusak Parah

Satpol PP Kab. Cirebon Harus Tegas kepada Perusahaan yang Tidak Berizin

Sembilan Pegawai Lapas Narkotika Cirebon Dapat Kenaikan Pangkat

Lanjut Iis, tetapi kita lakukan idealnya dulu dengan Rp 600 ribu per KK, kalau penerima manfaatnya banyak, sehingga uang tidak akan mencukupi, kembali kita serahkan ke mudsus itu bagaimana. Sesuai dengan Permendesa No. 16 tahun 2020 keputusan tertinggi ada di musyawarah desa.

Iis juga menjelaskan, penyaluran BLT semula sebelum adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 tahun 2020, penyaluran dana desa DD tahap pertama 40 persen, sekarang adanya PMK Nomor 40 itu, tahap pertama itu dibagi menjadi tiga termin yakni bulan pertama 15 persen, bulan kedua 15 persen dan bulan ketiga 10 persen. Itu yang harus kita ikuti sekarang.

Ada beberapa kelengkapan yang harus dipenuhi, desa-desa yang sebelumnya sudah mengajukan, sekarang harus ada penambahan yang harus di lengkapi yakni adanya musyawarah desa khusus, berita acaranya dengan hasil Surat Keputusan (SK) penetapan kuwu tentang penerima manfaat.

“Cairnya anggran itu termin pertama 15 persen dari 40 persen, bulan kedua 15 persen dan bulan ke tiga 10 persen, jadi perbulan turunnya anggaran, tidak langsung turun 40 persen. Dan kalau bulan pertama sudah melaporkan SPJnya, langsung bulan kedua turun lagi yang 15 persennya, begitu seterusnya,” ungkapnya. (dan)

Tags: BLTDana DesaKabupaten CirebonKesepakatanMudsusMusyawarah Desa KhususPembagian

Related Post

Mudik Murah Dengan Kereta Api Cakrabuana dan Gunung Jati
Cirebon

Libur Panjang Hari Kemerdekaan RI, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan Tiket Tambahan KA Gunungjati dan Cakrabuana

Admin
15/08/2025 12:37
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

Admin
14/08/2025 09:41
Cirebon

Lapas Narkotika Cirebon Raih Penghargaan KPPN Award sebagai Satker dengan Kinerja Anggaran Terbaik Semester I

Admin
13/08/2025 21:26
Cirebon

OJK Rayakan 48 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia

Admin
12/08/2025 18:28
KAI Daop 3 Cirebon Peringati Hari Bumi Sedunia Dukung Keberlanjutan Lingkungan
Cirebon

Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

Admin
12/08/2025 15:59
Tiket KA Gunung Jati dan Cakrabuana Untuk Arus Balik Lebaran Masih Tersedia
Cirebon

Tingkatkan Keselamatan Penumpang KAI Daop 3 Cirebon Lakukan Penggantian 13.662 Bantalan Beton

Admin
09/08/2025 10:00
Puncak Kedatangan Pemudik Terjadi Hari Ini, 10.798 Penumpang Tiba di Cirebon
Cirebon

KAI Daop 3 Cirebon Peringatkan Bahaya Pembakaran dan Pembuangan Sampah di Jalur Kereta

Admin
06/08/2025 18:34
Pemesanan Tiket Kereta Api Keberangkatan Bulan Februari 2025 Dibuka Secara Bertahap
Cirebon

Operasional Kereta Api Berangsur Normal, Layanan Refund Diperluas

Admin
05/08/2025 21:10

Populer

  • Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    Elemen Masyarakat dan Tokoh Pejuang Peringati Pembacaan Teks Proklamasi Pertama Kali di Kota Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Prestasi Habibie yang Patut Dijadikan Teladan

    128 shares
    Share 128 Tweet 0
  • Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 3 Cirebon Konsisten Tingkatkan Keselamatan Perjalanan KA Lewat Cek Lintas Jalan Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Promo Merdeka, Diskon Tiket Kereta 20%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Home
  • Ciayumajakuning
    • Cirebon
    • Kuningan
    • Indramayu
    • Majalengka
  • Jabar
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Sastra & Budaya
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • DPRD Kota Cirebon

© 2019 PT Karna Karya Abadi. All rights reserved. didukung Jasa Pembuatan Website