SURANENGALA, fajarsatu – Adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomer 40 tahun 2020, tentang Pengelolan Dana Desa membuat para kuwu di Kabupaten Cirebon resah.
Pasalnya dari 412 desa yang ada di Kabupaten Cirebon yang sudah berhasil mencairkan DD Tahap I hanya 33 desa, sisanya terbentur PMK yang dirasa tidak tepat dilaksanakan pada saat pendemi Covid-19 seperti sekarang ini.
Salah satu isi dari PMK Nomer 40 Tahun 2020 adalah pencairan DD tahap I yang awalnya direncanakan sebesar 40 persen kini harus dipecah menjadi tiga bulan dengan rincian bulan pertama 15 persen, bulan kedua 15 persen dan bulan ketiga, 10 persen.
Sekjen Forum Komunikasi Kuwu Cirebon (FKKC) Muali, saat ditemui fajarsatu.com membenarkan adanya PMK Nomer 40 tahun 2020 ini membuat kuwu merasa khawatir. Apa lagi kondisi sekarang ini yang mana Pemdes harus segera membagikan bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Cirebon terkait PMK Nomer 40 ini, dan Bupati sendiri akan menindaklanjuti masalah ini,” ujar Muali, Rabu (6/5/2020).
Adanya PMK Nomer 40 tahun 2020 menurut Muauli, bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, yang mengalokasikan angaran DD sebanayak 25 sampai 35 persen untuk Blt yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
“Kaulau pada bulan ini hanya di cairkan 15 persen ini jelas akan menimbulkan permasalahan baru ditengah masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Muali mengatakan, Pemerintah pusat hendaknya bisa lebih bijak dengan kondisi sekarang ini, terlebih alokasi tahap I DD banyak digunakan untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Pemerintah harus mengkaji ulang lah soal PMK Nomer 40 ini, jangan sampai dengan adanya PMK nomer 40 ini justru nanti akan menimbulkan masalah sosial baru,” tambahnya. (dkn)