SUMBER, fajarsatu – Pemudik yang masih membandel pulang kampung ke Kabupaten Cirebon akan diberhentikan secara paksa oleh petugas check point untuk dapat kembali ke tempat sebelumnya mengingat Rabu (6/5/2020) seluruh daerah di Jawa Barat menerapkan PSBB.
Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi mengatakan hal tersebut saat diwawancarai selepas meninjau laboratorium di Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Cirebon, Senin (4/5/2020).
“Kalau masih ada pemudik yang membandel kita suruh balik dan gak boleh masuk ke wilayah kita. Kan sudah jelas mulai hari rabu kita akan terapkan PSBB diseluruh daerah di Jawa Barat,” kata Imron.
Namun bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah Ciayumajakuning, ketika melakukan perjalanan lintas daerah masyarakat harus disertai dengan surat keterangan dari tempat kerjanya.
“Kalau ada masyarakat yang bekerja di Kota Cirebon dan domisilinya di Kabupaten Cirebon maka harus disertai surat keterangan dari kantor,” paparnya.
Ia juga memastikan bagi setiap kendaraan yang mengangkut logistik sebagai pasokan bagi masyarakat masih di perbolehkan untuk melintas disetiap daerah yang berada di Ciayumajakuning.
“Kalo ada kendaraan logistik yang masih mengangkut dan melintas di wilayah Ciayumajakuning masih bisa melintas,” ungkapnya.
Dipastikan juga, hari selasa sore Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Edaran Bupati diterbitkan sebagai dasar penerapan PSBB.
“Sekarang kan masih ada jadwal rapat, dipastikan selasa sore Perbup atau SE siap di terbitkan,” ucap Imron.
Kesadaran masyarakat masih menjadi kendala dalam memutus mata rantai covid-19. Dijelaskannya bilamana masyarakat patuh dan mendukung pemerintah dalam penerapan PSBB maka penyebaran Covid-19 di diputus secara baik.
“Kami optimis pelaksanaan PSBB bisa berjalan baik bila masyarakat mendukung, saya juga meminta kepada setiap kepala desa untuk terus mensosialisasikan penerapan PSBB kepada masyarakat,” jelas Imron. (dave)