SUMBER, fajarsatu – Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanggulangan Corona Virus 2019 di Kabupaten Cirebon sebagai landasan hukum pelaksanaan PSBB Kabupaten Cirebon secara resmi sudah di tanda tangan oleh Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi, Selasa (5/5/2020).
Dikatakan Bupati Cirebon melalui Kabag Humas, Nanan Abdul Manan, tujuan pelaksanaan PSBB yang dimulai pada Rabu (6/5/2020) besok untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
“Saya mengeluarkan Perbup ini dalam rangka meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19,” kata Nanan saat ditemui di Kantor Bupati, Selasa (5/5/2020).
Selain itu, dengan menerapkan PSBB disebutkannya pula untuk memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19.
“Di perbup itu ada tujuh poin yang harus diperhatikan oleh masyarakat,” kata dia.
Dalam perbup ini menyebutkan ada 16 titik cek point sebagai tempat pengawasan dan pemeriksaan bagi setiap masyarakat yang masuk dan keluar Kabupaten Cirebon.
“PSBB ini juga dalam upaya melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah untuk memutus penyebaran Covid-19,” ungkap Nanan. (dave)