BANDUNG, fajarsatu – Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung berakhir pada 5 Mei besok. Pelaksanaan PSBB di Kota Bandung akan dilanjutkan dengan pelaksanaan PSBB yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai 6 Mei hingga 20 Mei mendatang.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah menggelar rapat, Senin (4/5/2020). Salah satu putusannya yaitu tidak memperpanjang PSBB di Kota Bandung.
“Kita sudah selesai 5 Mei, tapi gubernur mau mengadakan program kebijakannya untuk Jawa Barat. Kalau diperpanjang itu kebijakan provinsi, yang pasti kita ikuti,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di Media Center Covid-19 di Balai Kota Bandung, Senin (4/5/2020).
Wali kota mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB Provinsi Jawa Barat, Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait PSBB tidak diubah. Sehingga Gugus Tugas Kota Bandung masih berjalan, hanya saja kebijakan PSBB ada di provinsi dengan pelaksanaannya tetap pada kabupaten dan kota.
Ia menilai, PSBB Kota Bandung sejak 22 April lalu cukup berhasil. Tolak ukurnya dari pembatasan serta rekayasa dan mitigasi percepatan penyebaran Covid 19.
“ Menurut analisa para pakar, kalau saja tidak diadakan PSBB, mungkin penyebarannya bisa meningkat luar biasa. Alhamdulillah dengan PSBB memberikan dampak, angka kasusnya cukup landai. Kasus meninggal dunia sampai saat ini 32 orang. Padahal sebelumnya kasus meninggal bisa 4-7 orang per hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Rita Verita meminta warga Kota Bandung untu tetap disiplin.
“Kami harap seluruh masyarakat paham dengan pemberlakuan PSBB ini. Kami juga mengimbau keterbukaan dari masyarakat yang merasakan gejala segera memeriksakan diri ke pelayanan Kesehatan. Kita akan tangani dengan sebaik baiknya,“ ujarnya. (bayu)